Walaupun RUU KUHP ini sudah berumur hampir seabad namun rancangan ini pun sudah lama pula dikelilingi kontroversi. Tidak hanya umur dari rancangan ini tapi juga dari kualitas undang-undang ini. Prioritas dalam menyelesaikan rancangan undang-undang ini memang patut diberikan apresiasi namun sekali lagi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pencari keadilan adalah isi/ kualitasnya yang dapat mengakomodir siapapun di negara ini untuk mencari keadilan. Rencananya tanggal 24 September ini RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna. Dengarkan saja suara rakyat tentang kritik akan rancangan ini. Karena ketika sebuah rancangan undang-undang disahkan dan di lempar ke masyarat, rancangan undang-undang akan berubah menjadi undang-undang. Dan undang-undang inilah yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Jangan sampai sebuah undang-undang keburu memakan korban. Karena tidak semua masyarakat mengerti akan wadah uji materi namun semua masyarakat mengerti patuh hukum.
Tulisan ini juga dipublikasikan di :Â Dari Catatan
Baca juga:Â Asumsi Ricuhnya (R)UU KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H