Sampai sekarang saya tidak mengerti apa tujuan dalam diam mengesahkan UU KPK sebagai UU revisi?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa hanya menggunakan waktu kurang dari seminggu padahal punya waktu 2 bulan untuk ditimbang?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa cacat formil dari prosedur ini masih dibiarkan?
Sampai sekarang saya tidak mengerti walau para akademisi, pakar dan masyarakat yang mengutarakan pendapatnya, masih saja bergeming?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa ini semua dilakukan tergesa gesa?
Mengapa? Saya tidak mengerti. Tolong jelaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H