(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
  a. Bidang Pencegahan;
  b. Bidang Penindakan;Â
  c. Bidang Informasi dan Data; dan
  d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan MasyarakatÂ
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:Â
  a. Subbidang Pengawasan Internal;
  b. Subbidang Pengaduan MasyarakatÂ
Tentunya walaupun sudah ada tim penasihat dan pengawasan internal yang dimiliki, seluruh pegawai KPK beserta dengan pimpinannya mempunyai batasan dalam menjaga marwah independensi lembaga ini. Batasan ini tidak hanya pada moral lisan yang harus disadari oleh seluruh pegawai di lembaga ini namun juga dibatasi dengan kode etik yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2003 Tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.Â
Bahkan dalam peraturan tersebut dengan jelas pada bagian Integritas, bahwa wajib memberikan seluruh akses fasilitas dan juga benda-benda pribadi kepada Direktorat Pengawasan Internal bila ada dugaan pelanggaran berat kode etik juga peraturan tersebut. Â Jadi saya kira anggapan anggapan masyarakat umum mengenai selama ini KPK tidak diawasi atau tidak mempunyai pengawas bisa jelas dari tulisan ini. Semoa bermanfaat. Terima Kasih.