Mohon tunggu...
Stefanie Jasper Hamindo
Stefanie Jasper Hamindo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

berkuliah di universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Pendidikan: Dinamika Penyebaran Guru Honorer dalam Mewujudkan Akses Pendidikan di Wilayah 3T

11 Juni 2024   18:17 Diperbarui: 11 Juni 2024   18:58 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world” adalah sebuah kutipan dari Nelson Mandela mengenai nilai pendidikan. Pendidikan adalah salah satu aspek penting yang memengaruhi pola pikir seseorang dalam bertumbuh kembang menjadi pribadi yang mandiri dan intelektual sehingga dapat berkontribusi kepada negara dan masyarakat. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Indonesia Emas 2045. Keinginan dan tujuan ini tidak lepas dari peran generasi muda sebagai penerus bangsa. Sehingga, pendidikan yang inklusif dan berkualitas sangatlah krusial demi terwujudnya masyarakat yang demokratis dan kritis untuk masa depan Indonesia.

            Hingga saat ini, Indonesia masih mengalami permasalahan pemerataan pendidikan secara khususnya bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Wilayah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan wilayah lain dalam skala nasional. Sebagian besar dari wilayah 3T sulit untuk mengakses pendidikan akibat dari berbagai faktor seperti infrastruktur yang belum memadai, anggaran yang kurang, dan kurangnya jumlah tenaga didik. Terlebih lagi, Indonesia sendiri sedang mengalami krisis guru untuk tahun 2024 yang jumlahnya diperkirakan melebihi 1,3 juta (Aisyah, 2023). Sehingga, dengan masalah-masalah yang terjadi, pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat karena apa jadinya Indonesia ke depan tanpa adanya akses pendidikan yang merata bagi rakyatnya sendiri?

            Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara (Harruma, 2022). Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan penyebaran guru honorer di daerah 3T. Guru honorer memainkan peran yang sangat vital bagi aksesibilitas pendidikan di Indonesia karena memudahkan masyarakat setempat untuk mengakses pendidikan yang layak tanpa perlu menempuh perjalanan yang jauh dan seringkali berbahaya demi mendapatkan hak tersebut. Selain itu, masyarakat akan menjadi lebih sadar akan pentingnya pendidikan sehingga akan memiliki motivasi belajar yang tinggi. Guru honorer juga mendapat dampak positif bagi diri mereka sendiri dengan menjadi seorang agent of change di wilayah-wilayah 3T. Dengan adanya akses pendidikan, maka secara langsung berdampak pada ekonomi masyarakat dimana akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal ini secara langsung akan berdampak positif bagi pertumbuhan sumber daya manusia di Indonesia.

            Oleh sebab itu, dengan penyebaran guru honorer ke wilayah 3T, pemerintah harus terus memperhatikan kesejahteraan para guru. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan apresiasi dan dukungan baik dalam segi finansial maupun pengembangan profesional. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh (Kurniawan, Harapan, & Rohana, 2021), pemberian apresiasi memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja guru honorer dimana terjadi peningkatan rasa tanggung jawab, kesediaan bekerja melampaui standar kerja yang ditentukan, semangat dan usaha untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik, serta kemauan dan kemampuan melaksanakan tugas-tugas administratif dan pengajaran. Selain itu, tanpa adanya dukungan finansial yang layak dari pemerintah, maka guru honorer akan kesulitan untuk menunjang kehidupan mereka dan mengakibatkan terbengkalainya pendidikan di wilayah 3T. Terlebih lagi, pemberian dukungan dalam pengembangan profesional maka akan terus menjamin kualitas pendidikan yang tersampaikan kepada masyarakat Indonesia. Dengan demikian, realisasi Indonesia emas 2045 bukan lagi sebuah gagasan melainkan sesuatu yang dapat dicapai di masa depan.

Daftar Pustaka

Aisyah, N. (2023, Mei 26). Data Kemendikbudristek: Indonesia Kekurangan 1.312.759 Guru Pada 2024 . Retrieved from detikedu: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6739311/data-kemendikbudristek-indonesia-kekurangan-1312759-guru-pada-2024

Harruma, I. (2022, Mei 15). Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan . Retrieved from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/00150021/hak-warga-negara-untuk-mendapatkan-pendidikan

Koesmawardhani, N. W. (2022, Desember 26). Menyeimbangkan Kekurangan 1,1 Juta Guru dengan Mengangkat 1 Juta Guru Honorer. Retrieved from DetikEdu: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6480786/menyeimbangkan-kekurangan-11-juta-guru-dengan-mengangkat-1-juta-guru-honorer

Kurniawan, I., Harapan, E., & Rohana. (2021). Pengaruh Pemberian Penghargaan terhadap Kinerja Guru Honorer Sekolah Menengah Atas di Kota Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 18.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun