![Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja (Pexels)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/06/22/pexels-kindel-media-7979405-60d214c806310e05ae1b7be2.jpg?t=o&v=555)
Jam kerja
Jangan ceroboh saat tanda tangan kontrak kerja terkait jam kerja yang harus kamu penuhi saat bekerja.  Jangan sampai kamu tidak membaca ketentuan terkait  jam kerja dengan teliti dan menyesal saat menjalaninya.Â
Pelajari dengan baik sistem jam kerja yang ada di perusahaan tersebut, apakah nanti berbentuk shift, serta am berapa masuk dan jam berapa selesai juga dibahas lengkap dalam ketentuan kontrak kerja.
Jatah cuti
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, jangan hanya upah, keuntungan, dan bonus saja yang diperhatikan. Namun, hak pekerja yang penting seperti jatah liburan/cuti juga harus dipelajari dengan baik. Berapa banyak jatah cuti yang diberikan, bagaimana ketentuannya, dan peraturan lainnya terkait jatah cuti di perusahaan,
Baca juga:Â Persiapan Melamar Kerja: CV, Portofolio, dan Sertifikat
Itulah 5 hal penting yang harus kamu ketahui sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan kontrak kerja kamu pelajari sebaik mungkin, teliti, dan ajukan pertanyaan jika ada hal yang mengganjal, yang bisa kamu tanyakan kepada pihak perusahaan. Jangan samapai kamu membuat kesalahan saat tahap tanda tangan kontrak karena terlalu ceroboh dan kurang teliti.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI