Lantas, bagaimana caranya menghindari revenge porn?
Hal pertama yang dilakukan tentu saja mengenali dengan dekat karakter dan sifat pasangan. Jangan melanjutkan hubungan jika ditemukan 'red flag', kondisi dimana hubungan menemui peringatan adanya hubungan toxic.Â
Selain itu, jangan mudah percaya dengan orang lain meskipun dengan pasangan. Jangan mudah memercayakan konten yang sensitif (memuat seksual) untuk disimpan pasangan.Â
Kamu harus tegas dan hati-hati dengan pasangan yang berpotensi menciptakan hubungan toxic.Â
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban revenge porn?
Jika pelaku mengancam, segeralah meminta bantuan terhadap sahabat dan terdekat. Jika ingin mengambil jalur hukum, kamu bisa melaporkannya ke pihak berwajib sembari menyertakan bukti saat diancam. Bukti bisa berupa tangkapan layar obrolan maupun rekaman saat telfon.
Meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO), juga menginisasi Komnas Perempuan untuk siaga dan terbuka dengan pengaduan bagi perempuan yang menjadi korban revenger porn.
Kamu bisa mengadukan ancaman dan kasus revenge porn ke Komnas Perempuan:Â
JL Latuharhary 4B. Jakarta.
Indonesia. 10310
Telp: +62-21-3903963
Fax: +62-21-3903922
e-mail: mail@komnasperempuan.go.id
E-mail pengaduan:
pengaduan@komnasperempuan.go.i
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H