Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bagaimana Jika THR Tidak Dibayarkan?

24 Mei 2021   11:23 Diperbarui: 24 Mei 2021   11:44 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski Hari Raya Lebaran telah berlalu, namun, tuntutan mengenai hak pekerja dalam bentuk THR masih jadi perjuangan bagi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

Kedua serikat yang menaungi para pekerja tersebut melayangkan protes lantaran diketahui ada perusahaan yang tidak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. 

Dilansir Kompas.tv (22/05/21), melihat kondisi tersebut, sikap solidaritas yang diambil oleh FSPMI dan KSPI adalah memboikot Indomaret, selaku perusahaan di bawah manajemen PT Indomarco Prismautama. Menurut perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja lebih dari tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

Menurut acuan Kemnaker, pembayaran THR diberikan sesuai dengan besaran masa kerja. Singkatnya, buruh dengan masa kerja kurang dari 3 tahun mendapat satu kali upah dan di atas 3 tahun tapi belum genap 7 tahun dibayarkan 1,5 upah, dan masa kerja sudah mencapai lebih dari 7 tahun akan dibayarkan dua kali upah.

Baca juga: Polemik THR di Masa Pandemi Covid -19 Tuai Pro Kontra antara Pekerja dengan Perusahaan oleh Anis Saputri

THR Tidak dibayarkan penuh

Namun, pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya PT Indomarco Prismatam dianggap tidak sesuai ketentuan dan peraturan perusahaan.

"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," jelas Iqbal.

Kasus di atas adalah  satu contoh kasus tidak dipenuhinya THR secara penuh. Komunitas yang tergabung dalam serikat pekerja memiliki andil yang besar untuk vokal terhadap hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan kasus tersebut menimpa pekerja lainnya.

Saya harap apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan  buruh dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan perecahan dengan perusahaan.

Baca juga: Mencermati Hak Buruh atas THR Keagamaan oleh Lamria F. Manalu

Lantas, bagaimana jika THR tidak dibayarkan? Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayarkan hak Tunjang Hari Raya (THR) para pekerjanya?

Tentu saja aturan mengenai THR sudah diatur dan dilindungi ketentuannya oleh pihak Kemnaker. THR adalah salah satu hak milik pekerja yang harus diberikan dan dipastikan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Dilansir Kompas, berikut yang terjadi apabila THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Sanksi

Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan tertuang dalam pasal 9 ayat(1), 

jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa; teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha termasuk pembatasan produksi barang dan penundaan  pemberian izin usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. 

Kehadiran sanksi diharapkan dapat mengurungkan niat perusahaan yang lalai memberikan THR kepada para pekerjanya.

THR tidak dibayarkan karena perusahaan terdampak pandemi?

Namun, melihat situasi pandemi yang merugikan sektor ekonomi juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyediakan solusi. Bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar THR karena dampak pandemi, dihimbau melakukan langkah-langkah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 berikut:

1. Kepala daerah wajib memberikan solusi dan merencanakan dialog dengan para pekerja terkait kesepakatan. Kesepakatan yang tercapai ditulis dan memuat waktu pembayaran THR paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan para pekerja.

2. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR pekerja diharapkan dapat dibuktikan secara tepat, minimal berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.

3. Kepala daerah memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha.

4. Perusahaan dihimbau melakukan kesepakatan dengan para pekerja dan melaporkan hasil kesepakatan kepada pihak dinas bidang ketenagaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga: Zona Nyaman Anak-anak Mengelola Uang THR Mereka oleh Kompasiana News

Itulah yang terjadi apabila THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Segala aturan, sanksi, hingga solusi  telah diatur dalam undang-undang dan diharapkan dapat mengawal pihak perusahaan dan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami atas pertanyaan; bagaimana jika THR tidak dibayarkan? Tenang saja, pemerintah semaksimal mungkin melakukan upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja untuk dipenuhi. Hal tersebut diatur dengan adanya sanksi dan solusi yang telah disediakan oleh pemerintah, khususnya pihak Kemnaker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun