Sejak menghadapi situasi darurat pandemi, masyarakat mulai dibiasakan untuk merubah kebiasaan yang sebelumnya terbiasa dengan berkerumun harus membatasinya. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus COVID-19.Â
Oleh karena itu, berbagai bentuk kegiatan dan pelayanan publik digantikan menjadi online/daring.Â
Termasuk kebutuhan untuk membuat NPWP atau pun memperpanjang SIM Online.
Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Online untuk Mahasiswa
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melainkan mengunduh aplikasi di smartphone.Â
Seperti pembuatan NPWP online, SIM yang sudah berhasil diperpanjang akan diantar ke rumah pemilik kartu SIM.Â
Masa berlakunya pun tetap sama, SIM yang diperpanjang tetap berlaku selama lima tahun.
Cara Perpanjang SIM Online lewat aplikasi di smartphone
Unduh aplikasi di Playstore, cari 'Digital Korlantas Polri'. Aplikasi sementara waktu hanya bisa diakses oleh Android.
Setelah aplikasi terunduh, masukkan nomor ponsel dan email yang aktif untuk verifikasi identitas.
Setelah menerima  nomor OTP, masukkan NIK dan data diri sesuai KTP.
Baca juga: Pengalaman Mengurus Perpanjangan SIM di Masa Pandemi