Pemerintah memperbolehkan pergerakan roda transportasi mudik lokal berdasarkan wilayah aglomerasi.Â
Pemerintah telah menetapkan 8 wilayah aglomerasi dan melarang masyarakat untuk mudik di luar wilayah tersebut.
Aturan Takbir Keliling 2021 Tanpa Kerumunan
Hari Senin (19/4/2021). Melalui Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Rapat Terbatas, disampaikan oleh Menag bahwa takbir keliling 2021 pada malam Hari Raya Idul Fitri dihimbau untuk dilakukan tanpa keliling. Sebab hal tersebut akan memicu kerumunan dan potensi menyebarkan virus COVID-19.Â
Menag menghimbau supaya masyarakat mengadakan malam takbir 2021 di dalam masjid/musala dengan pembatasan 50% kapasitas ruangan.
Semoga aturan di atas dapat menekan penyebaran COVID-19 dan menciptakan suasana Hari Raya Idul Fitri yang damai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H