Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daerah Boleh Mudik Lebaran Lokal 6-17 Mei 2021

19 April 2021   09:39 Diperbarui: 19 April 2021   09:46 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyampaikan larangan terkait mudik lebaran  6-17 Mei 2021. 

Larangan tersebut diimplementasikan berupa pemberhentian roda transportasi penumpang seperti: moda darat, laut, dan perkeretapian. 

Pengecualian ditujukan kepada transportasi barang dan logistik yang akan berjalan seperti biasa. Melalui larangan tersebut, pemerintah dengan tegas menghimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran ke luar wilayah aglomerasi.

Pemerintah Berlakukan Wilayah Aglomerasi: 

Apa itu Wilayah Aglomerasi?

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang letaknya berdekatan dan memiliki izin untuk melakukan pergerakan mudik lebaran. 

Namun, karena pergerakan tersebut hanya boleh dilakukan di wilayah aglomerasi saja, maka kita dapat menyebutnya sebagai mudik lebaran lokal. 

Pernyataan tersebut ditegaskan juga Adita Irawati bahwa masyarakat tidak boleh melakukan pergerakan lebih dari wilayah aglomerasi. 

Jika sudah ke luar wilayah tersebut, maka terjadi pelanggaran pada aturan larangan mudik lebaran 2021.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi", kata Ardita seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 oleh Amelia Nur Fauziah

Daerah Boleh Mudik Lebaran Lokal 6-17 Mei

Melalui aturan wilayah aglomerasi, maka dapat disimpulkan ada beberapa daerah boleh mudik lebaran lokal pada 6-17 Mei 2021. 

Daerah boleh mudik lebaran lokal di antaranya adalah:

Berdasarkan 8 wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan:

Wilayah 1

  • Medan 

  • Binjai 

  • Deli 

  • Serdang 

  • Karo 

Wilayah 2 (Jabodetabek) 

  • Jakarta 

  • Bogor 

  • Depok 

  • Tangerang 

  • Bekasi

Wilayah 3 (Bandung Raya) 

  • Kota Bandung 

  • Kabupaten Bandung 

  • Kota Cimahi 

  • Kabupaten Bandung Barat 

Wilayah 4 

  • Semarang 

  • Kendal 

  • Demak 

  • Ungaran 

  • Purwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya) 

  • Kota Yogyakarta 

  • Sleman 

  • Bantul 

  • Kulon Progo 

  • Gunungkidul 

Wilayah 6 (Solo Raya) 

  • Kota Solo 

  • Sukoharjo 

  • Boyolali 

  • Klaten 

  • Wonogiri 

  • Karanganyar 

  • Sragen

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila) 

  • Gresik 

  • Bangkalan 

  • Mojokerto 

  • Surabaya

  • Sidoarjo 

  • Lamongan 

Wilayah 8 

  • Makassar 

  • Sungguminasa 

  • Takalar 

  • Maros.

Nah, itulah daerah boleh mudik lebaran lokal pada 6-17 Mei 2021. Wilayah aglomerasi diharapkan dapat menekan arus pergerakan masyarakat di tengah-tengah situasi pandemi. 

Meski begitu, masyarakat dihimbau tetap mematuhi peraturan dan mengikuti protokol kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun