Secara teknis, kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak sudah melampirkan cara untuk mendaftar NPWP online secara lengkap dan mengunggah videonya. Saya menyempatkan diri untuk menonton tutorial tersebut dan langsung mempraktikkannya.
Siapkan email yang masih aktif, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga
-
Masuk ke laman website Pendaftaran NPWP Online https://ereg.pajak.go.id/
Isikan email dan kode captcha kemudian klik 'Daftar'
Buka email terbaru yang berisi notifikasi, kemudian klik 'Aktivasi'
Setelah aktivasi, isi identitas di kolom yang disediakan
Klik 'Daftar' Â dan akan muncul notifikasi selesai melakukan pendaftaran akun
Buka kembali email dan klik aktivasiÂ
Selanjutnya klik login dengan mengisi email, password, dan kode captcha
Pengisian data, centang kolom pernyataan yang tersedia,Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!