Sejak pandemi COVID-19 berlangsung, segala kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan seperti: sekolah, ruang publik, kampus, dan kantor diarahkan untuk mengganti sistem tatap muka menjadi daring.Â
Oleh karena itu, setiap instansi harus adaptif dengan aturan tersebut, termasuk mengalihkan layanan publik yang semula offline menjadi daring/online. Tidak terkecuali bagi masyarakat yang ingin mengurus NPWP di kantor pajak.Â
Demi mengurangi risiko penyebaran virus COVID-19, layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di website Pendaftaran NPWP secara online.Â
Apa itu NPWP Online?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak harus memiliki NPWP sebagai tanda pengenal/identitas dan setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja.Â
Seperti kartu lainnya, NPWP dikemas dalam bentuk tanda pengenal dengan warna biru gelap. Setelah berhasil terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah masing-masing, kartu yang tercetak akan dikirim sesuai alamat yang mendaftar NPWP online.Â
Manfaat memiliki NPWP Online
Saat pertama kali mendengar NPWP, saya mulai mencari tahu mengenai alasan mengapa seseorang harus memiliki NPWP. Setelah ditelusuri, ternyata memiliki NPWP sangat membantu untuk keperluan administrasi dan pengawasan perpajakan. Selain itu, manfaat lainnya adalah untuk melengkapi keperluan berkas melamar pekerjaan dan pengajuan membuat rekening bank.Â
Mungkin saja saat ini Anda yang statusnya mahasiswa merasa belum membutuhkannya, tetapi, tidak ada salahnya untuk menyiapkannya dari sekarang. Lagipula cara mendaftar NPWP online untuk mahasiswa tergolong gampang, kok. Selain mudah karena diakses melalui website, mendaftar NPWP tidak dipungut biaya apapun alias gratis!
Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak oleh Miftahul Ulum
Apakah Mahasiswa Bisa Memiliki NPWP?
Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 dalam satu tahun. Pada tahun 2020, minimal penghasilan seseorang yang mencapai angka 4,5 juta rupiah diwajibkan untuk membayar pajak. Artinya, memiliki NPWP bukan berarti harus membayar pajak. Jadi, mahasiswa tidak perlu khawatir, jika belum memiliki penghasilan di atas PTKP, tidak diwajibkan membayar pajak.Â
Baca juga: Perlukah Kita Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? oleh Yuda Rian Bahari
Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Online bagi Mahasiswa?
Cara mendaftar NPWP online bagi mahasiswa tidak ada bedanya seperti mendaftar NPWP pada umumnya. Namun, beberapa data penting seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), data pribadi, dan alamat rumah harus disiapkan. Jangan lupa untuk mengisi identitas secara jujur dan sebenar-benarnya, ya!