Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi

19 November 2023   17:07 Diperbarui: 19 November 2023   17:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

- Petty Corruption adalah korupsi kecil kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap sudah biasa.
Sesuai dengan namanya, Petty Corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.  
Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.

- Grand Corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas.
Grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.

- Political Corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara. Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. Jenis-jenis political corruption adalah penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.

Penyebab korupsi sulit diberantas adalah lemahnya etika dan moral penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan. "Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondasinya masih berbasis nalar. Untuk menanamkan sifat anti korupsi dalam kehidupan sehari hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun. Tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas pas an.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi, yaitu :
1.) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat.
2.) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3.) Membangun kode etik di sektor publik.
4.) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5.) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun