Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Negara Indonesia

19 Oktober 2023   23:48 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan sistem pemerintahan demokrasi, dimana seluruh warga negara nya memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk menentukan kehidupan mereka. Hak-hak dalam negara hukum Indonesia, pun di lindungi oleh Undang-Undang dasar 1945.

Sistem demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia, sistem ini dilaksanakan sesuai dengan nilai nilai Pancasila dan sistem demokrasi ini dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian demokrasi Pancasila, menjamin kesetaraan rakyat dalam kehidupan bernegara, menjamin tegaknya hukum yang berdasarkan nilai Pancasila serta menjamin hubungan harmonis antara lembaga tinggi negara, sehingga tidak ada salah satupun lembaga tinggi negara yang lebih dominan.

Pasal (1) ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi untuk kedaulatan rakyat berupa  kebebasan rakyat Indonesia untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam hidup bernegara. Sedangkan untuk asas Demokrasi Pancasila ada pada sila ke 4 yang bunyinya "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan"

Mengapa Demokrasi Pancasila di terapkan di Indonesia?
Karena demokrasi Pancasila memiliki paham kebersamaan dan kekeluargaan yang apabila hal itu terwujud maka ikatan masyarakat yang terdiri dari suku, ras, dan agama menjadi semakin kuat sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yaitu "Bhineka Tunggal Ika", Sehingga semakin tegaknya kesatuan di negara republik Indonesia.

Demokrasi juga sebagai pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat meng akomodasi beragam nya kepentingan dan aspirasi rakyat. Selain itu, demokrasi juga berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Hakikat demokrasi dalam sebuah negara dapat disebut sebagai demokratis, yang di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesetaraan di depan hukum dan memiliki kesempatan untuk ber partisipasi dalam pembuatan keputusan untuk memperoleh pendapat yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

Tujuan demokrasi sebagai berikut :
agar terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan nya. Ada tiga prinsip demokrasi Pancasila yaitu : kebebasan atau kesetaraan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka,bersih dan ber tanggung jawab.

Penting nya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dari hal-hal berikut : Terjadi nya kontrol sosial dari masyarakat terhadap pemerintahan untuk membukti kan kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang baik. Demokrasi mencakup : kondisi sosial, ekonomi, adat dan budaya yang mungkin ada nya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.  

Nilai nilai yang terkandung dalam demokrasi meliputi : nilai toleransi (menyadari keanekaragaman masyarakat), nilai kebebasan mengemukakan pendapat, nilai terbuka dalam berkomunikasi, nilai percaya diri, nilai tanggung jawab, dan nilai kerjasama.  

Perkembangan Demokrasi di Indonesia :
1. Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1965 - 1998)
4. Demokrasi Reformasi (1998 - Sekarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun