Nama: Stefani Amalia Candra
Garuda 23 Ksatria 02
Tema: "Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga Melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"
Isu: Lingkungan
Sub Isu: "program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN" (SDG 15)
Peran FDG: Pro
Pengembangan infrastruktur pembangunan dalam pemindahan IKN dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan apabila pembangunan infrastruktur tersebut tidak sejalan dengan upaya untuk melestarikan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah merancangkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan tidak hanya dipusatkan pada pembangunan infrastrukturnya saja, tetapi aspek lingkungan juga menjadi perhatian pemerintah.
Proyek besar pemindahan IKN sudah seharusnya sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. Mengingat hutan Kalimantan merupakan salah satu yang disebut sebagai paru-paru dunia dengan luas hutan mencapai 40,8 juta hektare. Apabila pelestarian lingkungan khususnya hutan dalam pemindahan IKN diabaikan, maka hal ini akan berdampak pada kondisi lingkungan kedepannya karena hutan mampu memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur, penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah, menjaga kesuburan lahan, hingga pencegahan bencana alam.
Saat ini juga Pulau Kalimantan memiliki ratusan lubang tambang yang terbengkalai. Lahan bekas pertambangan akan menyisakan lahan gersang tanpa guna. Program reklamasi lahan bekas tambang perlu dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi alam yang rusak agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berbagai permasalahan baru yang dapat timbul akibat adanya lahan bekas tambang dapat berupa penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah dan longsoran, gangguan terhadap flora dan fauna, gangguan terhadap keamanan dan kesehatan penduduk setempat, serta perubahan iklim mikro.
Selanjutnya, rehabilitasi hutan yang dilakukan melalui reboisasi atau penerapan teknik konservasi tanah padah hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Program ini menjadi upaya pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memulihkan, mempertahankan, serta meningkatkan fungsi dan produktivitas hutan, sehingga peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Dapat dibayangkan apabila pembangunan infrastruktur semakin maju, gedung-gedung tinggi akan semakin banyak dibangun dan meningkatkan efek rumah kaca, lebih parahnya lagi apabila pemindahan IKN ini memanfaatkan lahan dan hutan-hutan di Kalimantan. Hal ini tentunya akan sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat, tidak hanya kesejahteraan penduduk lokal, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia akan turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, program rehabilitasi hutan perlu dijalankan terus untuk melestarikan hutan Kalimantan dan mengoptimalkan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia.
Purnama, S. (2022). Analisis Kebijakan Publik Pemindahan Ibu Kota Negara: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 155-168.
Sulastyo, D. (2016). Efektivitas Implementasi Kebijakan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan: Jurnal Silvikultur Tropika, 7(3), 181-187.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria 2_Garuda 23 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H