3. Pengelolaan Tanah yang Efisien dan Efektif: Dewan Bank Tanah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tanah yang telah dibeli dan dikelola oleh Bank Tanah digunakan secara efisien dan efektif.Â
Mereka harus mengembangkan sistem pengelolaan tanah yang modern dan terintegrasi, yang mencakup pemetaan tanah, sistem informasi geografis (SIG), dan teknologi lainnya.Â
Sistem ini harus mampu memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi tanah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat.Â
Dewan juga harus memastikan bahwa tanah dikelola secara berkelanjutan, sehingga tidak merusak lingkungan dan tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
4. Distribusi Tanah yang Adil dan Merata: Salah satu tugas utama Dewan Bank Tanah adalah memastikan bahwa tanah didistribusikan secara adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.Â
Mereka harus mengembangkan kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan tanah dan bagaimana tanah tersebut akan dialokasikan.Â
Prioritas diberikan kepada masyarakat miskin, petani kecil, dan kelompok masyarakat yang rentan.Â
Dewan harus memastikan bahwa proses distribusi tanah tidak diskriminatif dan tidak menguntungkan kelompok tertentu.Â
Mereka juga harus memantau penggunaan tanah yang telah didistribusikan untuk memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
5. Pemantauan dan Evaluasi yang Berkelanjutan: Dewan Bank Tanah harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Bank Tanah.Â
Mereka harus mengidentifikasi masalah dan hambatan yang dihadapi dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.Â