Mohon tunggu...
Stefan Sikone
Stefan Sikone Mohon Tunggu... Guru - Mengajar di SMAN 1 Tengaran - Kab. Semarang dan Entreprenuer Bisnis Online

Saya senang menulis dan mengamati bisnis online. Saya berlayar di 3 pulau ilmu: filsafat, ekonomi manajemen, komputer. Mendirikan LPK Bistek untuk memberikan pendidikan dan latihan gratis bisnis online bagi masyarakat yang berminat.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Kripto: Dari Aset Spekulatif Menuju Adopsi Global

11 Juli 2024   09:33 Diperbarui: 11 Juli 2024   09:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan pesat cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir telah menarik perhatian banyak negara.  

Dari sekadar aset spekulatif, cryptocurrency kini menjadi topik hangat di kalangan pemerintah, yang mulai melihat potensi besarnya dalam mengubah sistem keuangan global.  

Penulis dalam artikel ini akan membahas bagaimana beberapa negara telah mengambil langkah nyata dalam mengadopsi cryptocurrency, serta potensi dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat.

Adopsi Cryptocurrency: Lebih dari Sekadar Hype

Beberapa negara telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap cryptocurrency, dengan menjadikan cryptocurrency sebagai mata uang resmi atau sedang mempertimbangkan langkah serupa antara lain: 

1. El Salvador: Negara Amerika Tengah ini menjadi pelopor dengan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi pada September 2021.  

Warga El Salvador kini dapat menggunakan Bitcoin untuk berbagai transaksi, termasuk pembayaran barang dan jasa, serta pembayaran pajak. 

Pengguna utama Bitcoin di El Salvador adalah warga negara, khususnya mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.

2. Portugal: Portugal telah menjadi negara yang ramah terhadap cryptocurrency sejak tahun 2018, dengan pengesahan undang-undang yang mengatur pertukaran cryptocurrency dan memberikan insentif pajak bagi investor cryptocurrency.  

3. Swiss: Swiss telah menjadi pusat keuangan global yang ramah terhadap cryptocurrency sejak tahun 2018, dengan pengesahan undang-undang yang mengatur pertukaran cryptocurrency dan memberikan insentif pajak bagi investor cryptocurrency.  

4. Malta: Malta telah menjadi negara yang ramah terhadap cryptocurrency sejak tahun 2018, dengan pengesahan undang-undang yang mengatur pertukaran cryptocurrency dan memberikan insentif pajak bagi investor cryptocurrency.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun