Mohon tunggu...
Stefan Sikone
Stefan Sikone Mohon Tunggu... Guru - Mengajar di SMAN 1 Tengaran - Kab. Semarang dan Entreprenuer Bisnis Online

Saya senang menulis dan mengamati bisnis online. Saya berlayar di 3 pulau ilmu: filsafat, ekonomi manajemen, komputer. Mendirikan LPK Bistek untuk memberikan pendidikan dan latihan gratis bisnis online bagi masyarakat yang berminat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Peretasan Data di PDN: Pentingnya Kolaborasi Pengelola & Pemilik Data

30 Juni 2024   21:02 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pusat penyimpanan dan pengelolaan data-data penting, baik dari pemerintah maupun publik, menjaga keamanan PDN menjadi tantangan utama yang harus dihadapi bersama oleh pengelola dan pemilik data.

Dalam artikel yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam situs resminya dikemukakan bahwa tanggung jawab untuk memastikan keamanan PDN tidak hanya terletak pada pihak pengelola, tetapi juga pada pemilik data itu sendiri. 

Peran Pengelola PDN

Sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola infrastruktur PDN, pengelola memiliki peran kunci dalam menjamin keamanan data yang disimpan. 

Beberapa tanggung jawab utama pengelola PDN antara lain:

1. Memastikan Keamanan Fisik dan Siber:

Pengelola PDN harus memastikan keamanan fisik fasilitas, seperti akses terbatas, sistem pengawasan, dan perlindungan dari bencana alam. 

Selain itu, mereka juga harus menerapkan sistem keamanan siber yang ketat, termasuk firewall, deteksi intrusi, dan backup data yang andal.

2. Mengembangkan Panduan dan Standar Keamanan:

Pengelola PDN perlu mengembangkan panduan dan standar keamanan data yang komprehensif. 

Panduan ini dapat mencakup klasifikasi data, penerapan akses kontrol, prosedur pelaporan insiden, dan lain-lain. Standar ini harus dikomunikasikan secara luas kepada pemilik data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun