Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai aset digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang terus meningkat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto telah mencapai 18,25 juta pada bulan November 2023.
Dikutip dari laman kemendag.go.id, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, pertumbuhan tersebut merupakan indikasi tingginya minat dan antusiasme masyarakat terhadap aset kripto.
Seiring dengan pertumbuhan dan adopsi cryptocurrency, kebutuhan akan mata uang digital yang stabil semakin mendesak, dan itulah latar belakang terciptanya stablecoin - sebuah instrumen keuangan yang menghubungkan dunia mata uang digital dengan stabilitas nilai aset yang sudah dikenal seperti mata uang fiat.
Stablecoin adalah jenis mata uang digital yang stabil nilainya.
Stablecoin dapat dipandang sebagai solusi yang inovatif untuk mengatasi volatilitas mata uang kripto dan menyediakan stabilitas nilai yang dibutuhkan dalam ekosistem keuangan digital.
Stablecoin memiliki peran yang penting dalam ekosistem cryptocurrency dan keuangan digital.
Secara spesifik, ada  beberapa alasan mengapa perlu adanya stablecoin:
Pertama, alasan  utama adalah stablecoin menyediakan stabilitas nilai uang, dibandingkan dengan cryptocurrency seperti bitcoin yang memiliki volatilitas harga yang tinggi.
Sementara itu, stablecoin juga dihubungkan dengan aset yang stabil seperti mata uang fiat atau komoditas, yang membantu menjaga nilai mereka tetap stabil.
Kedua,  stablecoin memberikan likuiditas dalam ekosistem cryptocurrency, di mana dapat digunakan sebagai alat tukar antara berbagai aset digital, termasuk mata uang kripto.