Kesetaraan peran gender dalam bekerja masih menjadi isu yang terus dikaji dalam isu karier dan bekerja. Akar masalah seperti norma sosial, kebijakan yang tidak adil, dan diskriminasi di tempat kerja masih menghalangi tercapainya kesetaraan gender di Indonesia, meskipun perempuan telah menunjukkan kemajuan dalam meraih peluang yang setara dengan laki-laki (Nuraeni, 2021).Â
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki (BPS, 2018). Partisipasi pekerja laki-laki dan perempuan perlu mendapatkan kesetaraan sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing.
Saat bekerja, pimpinan perlu memperhatikan potensi dan keahlian karyawan tanpa membedakan jenis kelamin. Pekerjaan diberikan kepada individu yang mampu atau dianggap mampu berkembang setelah memegang tanggung jawab tersebut.Â
Dalam sudut pandang moderasi beragama, individu harus moderat dalam arti adil dengan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan berimbang selalu berada ditengah, diantara dua kutub ekstrim kanan ataupun kiri (Kementrian Agama, 2019).Â
Adil memperkerjakan sesuai kemampuan dan standar operasional yang berlaku serta berimbang tanpa memojokkan/mengucilkan pihak laki-laki dan perempuan. Kenyataannya stigma pekerja perempuan yang bekerja memiliki ketidakseimbangan dengan pekerja laki-laki.
Terdapat dua stereotip positif dan negatif terhadap pekerja perempuan. Stereotip negatif tentang perempuan yang kurang berpendidikan, kurang berpengalaman, dan kurang produktif menjadi akar penyebab utama kesenjangan gender di dunia kerja (Nuraeni, 2021).Â
Studi lain menemukan stereotip positif bahwa Manajer Umum perempuan tidak hanya efektif dalam memimpin, tetapi gaya kepemimpinan mereka yang lebih personal juga disukai karyawan (Sany, 2016).Â
Baik pekerja laki-laki maupun perempuan memiliki peran ganda dan dua stereotip saat bekerja, namun kecenderungan isu yang terus menyebar dan ditekankan adalah isu perempuan bekerja dan perempuan ibu rumah tangga.Â
Kebijakan moderasi beragama yang digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki dampak besar dalam berbagai aspek (Mukhibat, 2023). Pembahasan isu perempuan bekerja versus tidak bekerja dapat juga dilihat dari sudut pandang moderasi beragama. Empat indikator karakter moderat adalah komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan akomodatif terhadap budaya lokal (Maknun, 2023).Â
Komitmen kebangsaan, cara pandang dan praktik beragama seseorang, dalam konteks kesetaraan peran pekerja laki-laki dan perempuan dalam pandangan agama bisa berperan sesuai dengan fitrah seksualitas.Â
Indikator toleransi memahami dalam toleransi internal terkait doktrin ajaran setiap agama; dan toleransi terkait penerimaan pada kelompok agama lain yang tergabung pada komunitas, bersama-sama membangun institusi perusahaan tanpa membedakan asal agama dan perbedaan jenis kelamin serta tidak memaksakan ajaran agama terkait peran wanita dan laki-laki.
 Indikator pada sikap anti kekerasan menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan berbasis agama apapun bentuknya termasuk merendahkan salah satu pekerja berdasarkan jenis kelamin.