Mohon tunggu...
026 Mira Tamara
026 Mira Tamara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mira Tamara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bantuan Subsidi Listrik di Masa Pandemi Covid 19

22 Agustus 2021   12:06 Diperbarui: 23 Agustus 2021   10:31 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Subsidi secara umum dapat diartikan sebagai bantuan dalam bentuk dana dan barang yang diberikan oleh Pemerintah untuk masyarakat. Subsidi diberikan untuk membantu mengurangi harga barang menjadi di bawah normal. 

Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Dengan adanya subsidi, itu akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sera daya beli masyarakat. 

Di masa pandemi covid 19 ini banyak sekali perusahaan atau pengusaha yang tidak dapat meneruskan usahanya dikarenakan proses perdagangan yang terhenti untuk sementara dan masyarakat dianjurkan untuk dirumah saja, sehingga  para pengusaha memilih untuk menutup usahanya dikarenakan tidak ada yang membeli, terkecuali pengusaha bahan pangan sehari hari. 

Hal itu mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menurun yang sangat berdampak terhadap masyarakat. 

Salah satu ciri pertumbuhan ekonomi menurun ialah banyaknya perusahaan atau pengusaha yang melakukan pemutusan kerja (PHK) kepada pekerja, UMKM banyak yang tutup dan lain-lain.

Pada tahun 2020 kemarin, tepatnya bulan oktober. Subsidi Listrik gratis sudah bisa diambil. Akan tetapi, perlu diingat sebelum mengambil subsidi tersebut, terlebih dahulu harus memastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria yang mendapatkan subsidi listrik atau tidak. 

Kriteria yang termasuk ialah rumah yang mempunyai golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA. Untuk kriteria ini pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik sampai bulan desember 2020. Sedangakan untuk golongan rumah tangga yang berdaya 900 VA akan mendapatkan potongan 50 persen dari pemerintah.

Bantuan subsidi listrik ini merupakan program pemerintah tanpa biaya atau bisa dikatakan gratis. Penyaluran subsidi ini dimulai lagi pada awal januari tahun 2021, hal tersebut dilakukan agar mempercepat pertumbuhan ekonomi. Anggaran yang keluarkan negara untuk subsidi listrik ini ialah kurang lebih 3,78 triliun. 

Bantuan subsidi ini diperpanjang hingga juni 2021 yang artinya anggaran tersebut untuk subsidi listrik selama 6 bulan. Subsidi ini ialah menggratiskan golongan listrik rumah tangga yang mempunyai daya sebesar 450 VA dan untuk golongan listrik rumah tangga yang mempunyai daya sebesar 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen, yang artinya mempunyai kesamaan dengan tahun lalu.

Sebelum mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa proses yang harus dilewati yakni, harus mengakses website resmi stimulus.pln.com. setelah itu anda mengisi identitas pelanggan, lalu anda harus mengisi info pelanggan seperti nama, tarif dan daya. 

Lalu, jumlah token gratis atau diskon yang sudah didapatkan akan tampil di layar. Kemudian, masukkan token gratisnya ke meteran yang sesuai dengan id pelanggan yang mendapatkan bantuan subsidi listrik.

Pada bulan april tahun 2021, bantuan subsidi listrik diperpanjang, hal tersebut merupakan hasil dari rapat Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM pada tanggal 2 maret 2021 yang membahas mengenai Kebijakan Subsidi listrik dan progran stimulus sektor ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. 

Hasil rapatnya ialah Diskon 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA, golongan bisnis kecil daya 450 VA, serta golongan industri kecil daya 450 VA dengan kode subsidi. Kemudian hasil rapat kedua ialah diskon biaya listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA dengan kode subsidi R1 serta hasil rapat yang ketiga ialah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebanyak 50 persen untuk golongan sosial, bisnis dan industri yang mempunyai daya sebesar 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. 

Golongan layanan khusus disini misalnya yayasan sosial. Hasil rapat yang keempat ialah pembebasan biaya beban sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan 900 VA. Hasil tersebut sudah di umumkan secara resmi. Akan tetapi, pada hasil rapat tersebut terdapat pemangkasan subsidi dari portal yang pertama. Ada alasan dibalik pertanyaan, Mengapa subsidi listrik tersebut dipangkas?

Yakni berdasarkan pernyataan  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan bahwa hal ini dilakukan dikarenakan kondisi ekonomi di Indonesia mulai membaik.

Dan sekarang yang terbaru ialah subsidi listrik yang diperpanjang hingga bulan desember nanti yang sebelumnya hanya sampai september. Akan tetapi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyatakan bahwa subsidi listrik sudah termasuk pembebasan biaya beban dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan bisnis, sosial, industri dan juga pelayanan sampai dengan bulan desember.

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa bantuan subsidi listrik sudah tersalurkan dengan baik, cara untuk mengakses subsidi listrik juga sangat mudah. Adanya subsidi ini, salah satunya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dari covid 19 ini. Meskipun subsidi ini dibuat secara bertahap, akan tetapi subsidi ini tersampaikan oleh penerima dengan sangat tepat.

       

http://pindai.co/main/detailnews/917698/1626996003

https://youtu.be/Sm0MBk4JZto

https://youtu.be/4-8K__rgNXE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun