Membaca berita mengenai APPLE yang akhirnya mau turun gunung ke Indonesia, membuat saya tersenyum kecil. Mengapa terlambat ?
Ternyata, raksasa APPLE dari USA ini, memang kurang jeli melihat perkembangan dunia saat ini. Negara besar seperti Indonesia, mungkin hanya dilihat sebagai target pasar saja.Â
APPLE mungkin sedikit banyak terhenyak kaget. Kebijakan pemerintah yang semakin ketat atas berbagai produk, mulai dari impor resmi, pendaftaran IMEI hingga pembatasan terkait dengan Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memang bisa membuat banyak brand besar pusing tujuh keliling.
Apalagi, andalan pasar mereka selama ini, China melakukan "ban" atas produk USA, termasuk APPLE dan akhirnya produk dalam negeri China seperti Huawei kembali bisa mengambil pasar.Â
Dan bahkan secara global pun, tampuk tertinggi di market smartphone kembali diambil alih oleh SAMSUNG, dengan market share hingga 20,8%, dan APPLE turun ke posisi kedua , dengan angka 17.3%, demikian data terakhir dari IDC di Q1 2024.
Tentu saja ini membuat APPLE harus berpikir keras, mencari market lain selain China, dan investasi Apple yang besar di Vietnam yang semula disasar untuk market China, harus dialihkan ke market lain, termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri telah berbenah diri. Peraturan import perangkat IT semakin ketat, terutama urusan smartphone yang sekarang menjadi kebutuhan publik. Kita hampir jarang mendengar kasus smartphone Apple impor non resmi, yang sebelumnya sempat marak.Â
Dan kembali, saya mengingatkan penggunaan smartphone bekas, termasuk Apple, juga harus memperhatikan penghapusan datanya, atau disebut dengan Data Erasure, seperti yang saya bahas di artikel sebelumnya (https://www.kompasiana.com/startmeup/661f7795c57afb7f7303ee96/barang-bekas-di-dalam-uu-perlindungan-data-pribadi)
Termasuk urusan TKDN. Memang kelihatannya sepele, apalagi bila hanya mempertimbangkan untuk market non pemerintah. Tapi jangan salah, urusan dana pengadaan pemerintah yang demikian besar, juga harus diperhitungkan. Jadi apapun produk yang masuk ke Indonesia, selain harus memenuhi kriteria dan standar SNI (Standar Nasional Indonesia), juga harus mempertimbangkan nilai TKDN.