Kebijakan pemprov DKI Jakarta yang mengganti nama jalan tidak dapat ditolak, dan semua warganya harus mengikuti kebijakan tersebut. Tapi apakah itu benar sebuah kebijakan yang sesuai ?
Setidaknya inilah yang harus diganti akibat penggantian nama jalan bagi seorang pengusaha terdampak yang ada di lokasi jalan tersebut.Â
Karena penggantian nama jalan mengakibatkan surat utama dari penduduk harus diganti, maka jelas pertama yang akan diganti adalah Kartu Keluarga dan KTP.Â
Setelah itu tentu apa yang dimiliki sang pengusaha, mulai dari kendaraan bermotor (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dan Passport yang jelas biasanya dimiliki harus diganti juga.Â
Setelah itu yang hubungannya dengan BANK. Mulai dari buku rekening bank, buku cek dan giro. Dan semua dokumen lain yang berhubungan dengan bank, misalnya Pinjaman Bank, Deposito dll.
Berikutnya yang berhubungan dengan Pajak, dimulai dari NPWP pribadi terlebih dahulu.Â
Dan berikutnya adalah yang berhubungan dengan Surat Tanah, Surat Rumah. Karena perlu NPWP disini.
Setelah itu, surat perusahaan yang ada menggunakan nama jalan itu dalam Aktenya. Merembet ke SIUP atau NIB sekarang. Setelah itu surat SK HUM HAM. Dan berikutnya Surat PKP karena pasti perusahaan kena pajak.Â
Yang berhubungan dengan surat perusahaan, seperti Surat Kontrak, SPK, PO dll, juga harus diganti.Â
Lalu yang berhubungan dengan Kartu Kredit. Juga harus diganti semua.