Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan bisnis anda adalah TAAT ATURAN. Ini sangat penting untuk kesinambungan bisnis, kecuali anda ingin bisnis anda hanya HIT and RUN.
Apa saja aturan yang harus diperhatikan ?
Pertama, punya LEGALITAS. Apapun dalam bisnis adalah terkait kepercayaan (trust). Dan kepercayaan konsumen harus dijaga, karena berdampak juga kepada kepercayaan sebagai pribadi. Jadi bila anda akan buka usaha, pikirkan legalitasnya. Jangan berpikir karena anda usaha kecil maka tidak perlu legalitas.Â
Sekarang ini, jualan kelontong pun akan dikenakan pajak. Maka mau tidak mau, pilihan untuk tidak mempunyai legalitas adalah pilihan yang salah. Karena dengan adanya legalitas, malah kita bisa mendapatkan berbagai kemudahan, akses serta peluang lebih baik.Â
Saya masih ingat sekali, waktu awal berusaha, dengan modal dengkul, hanya bisa sanggup mengurus untuk membuat CV. Lalu saat itu tidak harus PKP, maka memilih tidak PKP (perusahaan kena pajak). Bayangkan kerumitannya, susah transaksi dengan perusahaan besar, karena mereka harus bekerjasama dengan perusahaan PKP.Â
Akhirnya buat legalitas baru lagi, berbadan hukum PT. Jadi kerja dua kali kan?Â
Sekarang ini pun, pemerintah telah memfasilitasi PT PERORANGAN.
Kedua, tempat usaha. Mungkin banyak yang kurang memperhatikan ini. Tapi usaha apa pun akan perlu tempat usaha. Bila anda membuka usaha kecil rumahan, maka pastinya di rumah.Â
Pada saat akan mengurus legalitas, maka harus memperhatikan apakah lokasi rumah, atau area itu dapat membuat legalitas. Tidak semua dimungkinkan, terutama legalitas PT yang lebih lengkap. Maka pemilihan tempat usaha dan mendaftarkan usahanya di lokasi itu juga harus dipertimbangkan.Â
Ada solusi bagi kita yang tidak punya tempat layak, atau lokasi rumahnya tidak memungkinkan untuk disetujui sebagai tempat usaha, menggunakan kantor sewa, baik secara fisik ataupun virtual.Â
Bila mengharuskan adanya konsumen datang, tentu tempat usaha yang harus bisa dan mudah diakses oleh calon konsumen, dan kantor fisik menjadi pilihan utama. Untuk kantor yang tidak melulu menerima konsumen datang dan cenderung mengakses secara online, maka pilihan kantor virtual bisa diambil. Banyak fasilitas ini telah tersedia di kota - kota besar Indonesia.Â
Ketiga, membayar Pajak. Setelah legalitas, tempat usaha, taat aturan berikutnya adalah membayar pajak. Baik usaha kita maju ataupun tidak, ada kewajiban pajak yang harus dibayar sesuai peraturan dan legalitas yang diurus. Bagi UMKM ada pajak mikro yang bisa dibayarkan tahunan (SPT), di luar kewajiban pajak lainnya setiap bulan.Â
Dan berikutnya untuk PT tentu lebih banyak lagi aturan yang harus diikuti. Mulai dari Pajak PPH, PPN hingga SPT yang harus dilaporkan.Â
Dengan membayar pajak, maka pemerintah kita bisa mendukung kita juga dengan berbagai cara. Jangan lupa, jalan raya hingga koneksi Internet ini pun terjadi karena kita membayar pajak.Â
Pastikan semua usaha anda, apapun itu, kecil atau besar, mengikuti dan taat dengan aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H