Mohon tunggu...
fanky christian
fanky christian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

IT Specialist, khususnya infrastruktur, aktif di beberapa Asosiasi IT, suka mengajar dan menulis, fokus kepada IT , enterpreneurship, content marketing. Mengembangkan Daya Cipta Mandiri Group, EventCerdas, 521Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Business Development 101: Taat Aturan

15 Agustus 2021   08:27 Diperbarui: 15 Agustus 2021   08:38 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, membayar Pajak. Setelah legalitas, tempat usaha, taat aturan berikutnya adalah membayar pajak. Baik usaha kita maju ataupun tidak, ada kewajiban pajak yang harus dibayar sesuai peraturan dan legalitas yang diurus. Bagi UMKM ada pajak mikro yang bisa dibayarkan tahunan (SPT), di luar kewajiban pajak lainnya setiap bulan. 

Dan berikutnya untuk PT tentu lebih banyak lagi aturan yang harus diikuti. Mulai dari Pajak PPH, PPN hingga SPT yang harus dilaporkan. 

Dengan membayar pajak, maka pemerintah kita bisa mendukung kita juga dengan berbagai cara. Jangan lupa, jalan raya hingga koneksi Internet ini pun terjadi karena kita membayar pajak. 

Pastikan semua usaha anda, apapun itu, kecil atau besar, mengikuti dan taat dengan aturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun