Ketiga, membayar Pajak. Setelah legalitas, tempat usaha, taat aturan berikutnya adalah membayar pajak. Baik usaha kita maju ataupun tidak, ada kewajiban pajak yang harus dibayar sesuai peraturan dan legalitas yang diurus. Bagi UMKM ada pajak mikro yang bisa dibayarkan tahunan (SPT), di luar kewajiban pajak lainnya setiap bulan.Â
Dan berikutnya untuk PT tentu lebih banyak lagi aturan yang harus diikuti. Mulai dari Pajak PPH, PPN hingga SPT yang harus dilaporkan.Â
Dengan membayar pajak, maka pemerintah kita bisa mendukung kita juga dengan berbagai cara. Jangan lupa, jalan raya hingga koneksi Internet ini pun terjadi karena kita membayar pajak.Â
Pastikan semua usaha anda, apapun itu, kecil atau besar, mengikuti dan taat dengan aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H