Mohon tunggu...
Nadiva
Nadiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi dalam Gerakan Sosial Baru

31 Oktober 2021   16:17 Diperbarui: 31 Oktober 2021   16:21 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Change.org Sebagai Bentuk Digitalisasi Gerakan Sosial

Vox Populi Vox Dei, suara rakyat suara Tuhan. Suara rakyat yang terkekang di balik kekuasaan rezim, jauhnya kekuasaan dari sisi Ketuhanan. Adegium yang sangat familiar digunakan dengan mengatasnamakan rakyat sebagai pilar demokrasi. Indonesia pasca orde baru melepas kekangan penguasa atas hak-hak rakyat untuk bebas berekspresi. Sistem pemerintahan yang bergerak menyerap demokrasi hingga hari ini telah melahirkan semangat reformasi. Salah satu bentuk semangat reformasi munculnya gerakan-gerakan sosial yang seiring waktu berkembang mengikuti zaman hingga hari ini.

Gerakan sosial merupakan gerbang awal demokrasi menuju pendalaman demokratisasi. Terlihat dari upaya elemen masyarakat untuk terlibat dalam membenahi infrastruktur politik, seperti kebebasan media, sistem kepartaian, hingga munculnya elit politik alternatif dalam masyarakat. Macionis (1990) mengutarakan gerakan sosial sebagai aktivitas yang diorganisasikan dan ditujukan untuk mendorong atau menghambat suatu perubahan sosial (encourages or discourages social change). Gerakan yang seperti ini tidak bermaksud destruktif hanya saja mencoba mempertahankan status quo dari perubahan yang begitu cepat dan dirasa tidak sesuai dengan tradisi yang ada.

Seperti adanya gerakan masyarakat Lembata (NTT) dalam menghalangi investasi tambang yang akan dilakukan pemerintah di tanah leluhur mereka. Anggota dalam gerakan sosial ini merupakan masyarakat sekitar yang menolak kebijakan tambang tersebut. Gerakan ini dilakukan dengan aksi demonstrasi di kantor bupati dan DPRD, serta pembangkangan sosial berupa penghadangan dan pemboikotan segala bentuk usaha pertambangan oleh investor dan pemerintah sejak 2006 hingga 2009.

Di Indonesia banyak kelompok gerakan sosial berbasis agama maupun budaya. Namun di kalangan generasi milenial hari ini, gerakan-gerakan denggan basis massa yang besar berlandaskan tradisi ataupun agama tidak lagi mendapat tempat. Dengan kemajuan teknologi, demokrasi juga mengalami reformasi melalui digitalisasi. Di era digital, gerakan sosial tidak lagi terbatas dalam gerakan konvensional yang menghimpun massa dengan melakukan aksi langsung. Teknologi telah menyediakan platform digital yang mewadahi keresahan masyarakat dan membuat mereka tergabung dari berbagai kalangan dimanapun berada.

Change.org adalah salah satu platform digital yang mengakomodasi kelompok yang memiliki tujuan dan kesepahaman yang sama. Piscardo (1997) menjelaskan empat karakteristik gerakan sosial baru, diantaranya ideologi, taktik, struktur dan partisipan. Ideologi gerakan sosial baru adalah klaim diri yang mempengaruhi aktivitas konvensional dan perilaku sehari-hari. Taktik yang mengedepankan opini publik dan struktur yang lebih responsif terhadap individu, terbuka, dan non hierarkis menjadikan gerakan sosial hari ini lebih banyak dihimpun oleh kalangan muda. Partisipan tidak hanya sebatas dukungan dengan batasan kelas melainkan perhatian umum atas isu-isu sosial.

Melihat karakteristik gerakan sosial baru yang dikemukakan Piscardo, hal ini sangat merespon perkembangan zaman yang tidak lagi menggunakan metode anarkis tetapi visioner. Yang terpenting bukanlah dukungan kelas atau kelompok tertentu namun siapa saja yang peka mengamati permasalahan sosial. Change.org adalah platform yang telah menghimpun lebih dari 4 ratus juta pengguna dalam beragam isu-isu sosial di masyarakat. Penolakan ataupun aspirasi dikumpulkan dalam bentuk petisi online yang bisa diikuti dan ditandatangani oleh siapa saja dari belahan dunia mana saja. Dalam demokrasi hal terpenting merupakan partisipasi masyarakat. Hal ini sangat mempertimbangkan betapa tingginya partisipasi masyarakat untuk terlibat sebagai elemen demokrasi

Heru Nugroho dalam Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual dalam Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia mengemukakan proses demokratisasi bisa dilakukan melalui dua fokus yaitu kompetisi dan partisipasi. Gerakan sosial baru di era digital memfokuskan demoratisasi melalui partisipasi yang mendorong jumlah warga dalam memperoleh hak-hak politik dan kebebasan. Diantara banyaknya gerakan sosial yang terhimpun melalui platform Change.org, sebagian besar memfokuskan pada kasus-kasus HAM dan SARA yang mengalami ketidakadilan. Beberapa petisi yang berhasil direspon positif oleh pemerintah adalah Afirmasi Bagi Guru Honorer, Penghapusan Tes Keperawanan di TNI, Keadilan Bagi Dosen Yang Terjerat UU ITE, dan lainnya. Isu-isu seperti ini jika tidak mendapat tempat akan memunculkan gerakan kompetisi di masyarakat, antara rakyat dan negara. Seperti Gerakan 212 yang dihimpun ormas dikarenakan kasus penistaan agama. Hingga hari ini gerakan tersebut masih aktif dan berhasil menghimpun banyak massa.

Indonesia dengan keberagaman budaya, agama, dan ras sangat rawan memunculkan konflik dalam masyarakat. Gerakan sosial menunjukkan pelaksanaan demokrasi yang berjalan baik dengan adanya respon masyarakat terhadap isu-isu sosial maupun politik. Pemerintah harus segera menjawab keresahan masyarakat agar tidak menimbulkan chaos yang berkelanjutan. Digitalisasi membantu meringankan permasalahan dengan menyediakan platform bagi gerakan sosial yang membuka partisipasi bagi siapa saja tanpa adanya batasan kelas atau kelompok tertentu. Inilah fenomena gerakan sosial baru dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Nadiva Salsabilla Azzahra

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun