Mohon tunggu...
Money

Pengertian, Jenis, Maksud serta Tujuan Berdirinya BUMN

1 Desember 2015   12:17 Diperbarui: 4 April 2017   16:44 11822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara memiliki kebutuhan rutin yang terjadi setiap periode salah satunya yaitu pengeluaran. Pengeluaran yang terjadi misalnya pengeluaran untuk belanja pegawai, pengeluaran untuk belanja barang dan jasa, pengeluaran untuk pembayaran cicilan hutang, pengeluaran untuk pembangunan daerah serta pengeluaran untuk kebutuhan operasional lainnya. Untuk dapat membiayai pengeluaran tersebut, negara juga perlu mendapatkan penerimaan. Ada berbagai sumber penerimaan negara salah satunya yaitu BUMN.

***

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

Jenis Badan Usaha Milik Negara

          Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Adapun penjelasan kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.

  1. Badan Usaha Umum (Perum)

Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Maksud dan tujuan pendirian BUMN

Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

***

Dengan demikian keberadaan BUMN sangat penting baik bagi sumber penerimaan negara maupun sebagai penyedia barang dan jasa bagi masyarakat luas. Keberhasilan BUMN saat ini tidak terlepas dari adanya keterlibatan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pengelola BUMN dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya pengelolaan yang baik atas BUMN diharapkan agar BUMN dapat meningkatkan sumber penerimaan negara dan perekonomian di Indonesia.

Baca lebih lanjut :

 

 Judul Tugas Akhir : Analisis Pelaksanaan Kewajiban PT XYZ Sebagai Pemungut PPN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun