Dengan demikian Pengelolaan Pajak perlu pengawasan dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan olah masyarakat banyak. Seperti paparan diatas terdapat objek-objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif dasar sebesar 10 %. Dengan PKP sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN.
Â
Baca lebih lanjut :
- onlinepajak.com
- https://blognyamuhda.wordpress.com/2013/10/25/materi-ppn/
- Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009
  Judul Tugas Akhir : Analisis Pelaksanaan Kewajiban PT XYZ Sebagai Pemungut PPNÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!