Mohon tunggu...
Money

Objek, Tarif serta Peran PKP sebagai Penyetor dan Pelapor PPN

30 November 2015   21:46 Diperbarui: 1 Desember 2015   12:19 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan demikian Pengelolaan Pajak perlu pengawasan dari berbagai pihak agar terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan olah masyarakat banyak. Seperti paparan diatas terdapat objek-objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif dasar sebesar 10 %. Dengan PKP sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN.

 

Baca lebih lanjut :

  Judul Tugas Akhir : Analisis Pelaksanaan Kewajiban PT XYZ Sebagai Pemungut PPN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun