Banyak orang terkejut, ketika WHO secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa virus corona dapat bertahan lama di udara, menyebar dari satu orang ke orang lain, dalam ruang publik yang padat dan ruang tertutup, tanpa ventilasi udara yang sehat, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu, maraknya pemberitaan tentang adanya klaster baru di ruang kerja atau perkantoran, bersamaan dengan dimulainya kebijakan Tatanan Kenormalan Baru -- New Normal di tempat kerja dan perkantoran dalam mendukung keberlangsungan usaha, telah menyiratkan keraguan.
Rupanya ada hal lain, tak cukup hanya mentaati aturan atau protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.
Desakan agar dilakukan perubahan pada panduan tentang penyebaran Covid-19 kepada Organisasi Kesehatan Dunia -- WHO dari 239 ilmuwan, telah meyakinkan bahwa penularan virus corona memang bisa terjadi melalui udara.
Mungkinkah ruang kerja atau perkantoran masih banyak yang belum memenuhi syarat kesehatan yang dipersyaratkan?
Standar Lingkungan Kerja Perkantoran, seperti yang telah diatur dalam  Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), wajib memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, dan biologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa parameter yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan ruang kerja dan perkantoran, di antaranya temperatur, kelembaban, dan ventilasi udara sangatlah penting untuk lebih diperhatikan, dalam mendukung ruangan sehat, terbebas dari virus corona.
Temperatur di ruang perkantoran haruslah memenuhi aspek kebutuhan kesehatan dan kenyamanan pemakai, dipersyaratkan suhu ruang berkisar antara 23 oC sampai 26 oC.
Kelembaban ruang pun harus memenuhi aspek kebutuhan kesehatan dan kenyamanan pemakai ruangan. Diperlukan kadar uap air dengan tingkat kelembaban 40-60 % sedangkan untuk lobi dan koridor adalah 30-70 %.
Ventilasi Udara merupakan syarat penting agar terjaminnya udara yang sehat dan nyaman, mempersyaratkan pertukaran udara ventilasi ruang kerja : 0,57 m3/org/min sedangkan untuk ruang pertemuan : 1,05 m3/min/orang. Laju pergerakan udara yang disyaratkan adalah berkisar antara 0,15 -- 0,50 m/detik.
Ruangan kerja yang tidak menggunakan pendingin harus memiliki lubang ventilasi minimal 15 % dari luas lantai dengan menerapkan sistim ventilasi silang. Ilustrasi mudahnya, jendela/lubang masuk dan keluarnya udara berseberangan, tidak berada pada dinding yang sama.