Tanpa disadari, kaku bagaikan robot bila ingin bicara. Gara-garanya masker yang wajib dipakai di tempat kerja. Saling berjauhan, minimal berjarak satu meter, supaya tidak saling-silang berbagi virus Covid-19.
Hadirnya New Normal, atau tatanan Normal Baru, setelah dicabutnya PSBB -- Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah, melahirkan protokol, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Tujuannya adalah meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pekerja selama masa pandemi.
1.Wajib membuktikan bahwa transmisi virus corona dapat dikendalikan;
2.Mampu meredakan pembatasan secara bertahap dan terus melakukan evaluasi;
3.Sistem kesehatan harus dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi dan menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak;Â
4.Sekolah, tempat kerja dan tempat penting lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, dan beberapa lainnya.
Bagi industri makanan, yang telah mematuhi persyaratan PSBB, tidak total libur karena perkecualian, New Normal merupakan pemastian bahwa apa yang telah dipersyaratkan haruslah lebih diperketat dan dipastikan.
Jaga jarak telah dilakukan, ketika absen kehadiran atau pulang, berjarak antri satu meter, yang menggunakan detektor wajah tanpa sentuhan jari. Makan di meja kantin pun telah bersilang duduk, tak lagi berhadap-hadapan.
Tak ada lagi pertemuan, bila ada pun tetap menjaga jarak, karena rapat-rapat telah dilakukan online antara yang masih bekerja di pabrik dan yang bekerja dari rumah (WFH).
Monitoring suhu, yang merupakan indikasi kesehatan, telah pula dilakukan setiap karyawan ketika memasuki area pabrik. Tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sudah tersedia dan terbiasa.
Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, No. HK.01.07/MENKES/328/2020, salah satunya mempersyaratkan bila tempat kerja merupakan gedung bertingkat.
Jumlah yang boleh masuk ruangan dibatasi, berdiri dengan posisi saling membelakangi. Pelaksanaannya, perlu diberikan poster informasi di dinding pintu, plus denahnya.
Lagi-lagi, pada lantai perlu diberikan tanda-tanda yang jelas, posisi berdiri dan menghadap yang diperbolehkan.
Seperlunya bicara, dalam situasi Covid-19, tak perlu lagi merasa tidak ramah, atau menebar senyum, karena selama bekerja tetaplah harus gunakan masker.
Penggunaan tangga:
Hindari berpapasan, saat naik atau turun, untuk menghindari kontak fisik. Bila memungkinkan, gunakan tangga naik dan turun yang terpisah.
Namun, bila hanya memiliki satu tangga, biasakan jalan sebelah kiri untuk naik. Begitu pula saat hendak turun, pastinya tetap kiri sesuai dengan posisi kita. Jangan lupa, lengkapi peringatan bila ingin naik atau turun, pada posisi mana harus dilewati.
1.Segera cuci tangan pakai sabun dan air mengalir;
2.Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift;
3.Jaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi;
4.Jaga jarak denga rekan minimal 1 meter;
5.Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama;
6.Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan;
7.Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ruang kerja;
8.Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak jabat tangan.
Membiasakan hidup dalam New Normal atau tatanan Normal Baru, adalah sebuah keniscayaan. Covid-19 belum pasti kapan berakhir, sedangkan kehidupan harus berlanjut.
Tugas kita adalah mentaati aturan ketatnya dan berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Bandung, 31 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H