Bukan hanya mampu, konsumen pun harus memastikan bahwa pangan yang dibelinya aman. Bahaya menanti bila abai, meski undang-undang perlindungan konsumen telah menjamin dan melindungi.
Mengingatkan konsumen, 15 Maret, yang merupakan Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia, merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen.
Menyibak balik, implementasi UU No 8/1999 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang ternyata belum sepenuhnya efektif, ditandai dengan rendahnya nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Inonesia (hanya 30,86 dari skala 100,00) dan rendahnya jumlah pengaduan konsumen, khususnya bila dibandingkan dengan negara lain.
Oleh karenanya, untuk meningkatkan perlindungan, diundangkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Langkah-langkah nyatanya, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, (31/01/2019) telah disingkatkan dalam bentuk tips dan ingatan agar melakukan KLIK sebelum membeli pangan.
KLIK adalah rangkaian 4 langkah yang diperlukan sebagai berikut : 1. K, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik; 2. L, baca informasi produk yang tertera pada label; 3. I, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM; 4. K, pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Demi keamanan dan keselamatan, terkait kewajiban konsumen, dalam Pasal 5 UU No 8/1999 disebutkan bahwa konsumen perlu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa.
Kewajiban konsumen oleh Kementerian Perdagangan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017, telah dirinci menjadi 9 (sembilan)  perilaku  yang perlu dilakukan oleh konsumen saat membeli dan menggunakan  barang/jasa.
Namun, seperti apa yang telah dijelaskan di atas, 9 (Sembilan) perilaku telah diringkaskan dalam KLIK oleh BPOM, dan tambahan akan pentingnya mengecek ada tidaknya layanan pengaduan konsumen.
Dijelaskan dalam  lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017, bahwa hasil studi yang dilakukan dengan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), 9 (sembilan) parameter perilaku konsumen mengecek kondisi produk, membaca tanggal kedaluwarsa, memperhatikan ada tidaknya label halal, membaca komposisi produk dan akibat sampingan, serta membaca informasi lainnya dengan nilai masing-masing lebih dari 60,00 % skor perilaku. Sedangkan yang paling diabaikan adalah mengecek ada tidaknya alamat dan nomor pengaduan konsumen, hanya sekitar 30,86 %.
Sebutlah, misalkan ada produk pangan yang ternyata rusak setelah proses pembelian, dan karena sulitnya  melaporkan keluhan ke produsen, akibat tak ada petunjuk atau konsumen malas melapor, tentunya produsen tak bisa melakukan perbaikan keluhan.
Sejatinya, keluhan konsumen dalam pemahaman positif akan menguntungkan konsumen karena mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan, dan produsen karena masukkan yang sangat berharga agar tak terjadi kasus serupa.
Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha (produsen) untuk menyediakan layanan konsumen dengan cara yang mudah dan tidak berbelit-belit, agar konsumen yang sudah paham dan kritis dapat menyalurkan keluhannya.
Tetaplah melakukan KLIK, periksa kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa plus info layanan konsumen sebelum melakukan pembelian pangan agar pangan terjamin aman dan siap lapor bila ada keluhan.
Semoga Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia, 15 Maret, menjadi saat yang tepat untuk konsumen, memahami dan melakukan perilaku yang menjadi hak-nya dan berharap agar layanan konsumen yang disiapkan dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Bandung, 15 Maret 2020Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H