Sebutlah, misalkan ada produk pangan yang ternyata rusak setelah proses pembelian, dan karena sulitnya  melaporkan keluhan ke produsen, akibat tak ada petunjuk atau konsumen malas melapor, tentunya produsen tak bisa melakukan perbaikan keluhan.
Sejatinya, keluhan konsumen dalam pemahaman positif akan menguntungkan konsumen karena mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan, dan produsen karena masukkan yang sangat berharga agar tak terjadi kasus serupa.
Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha (produsen) untuk menyediakan layanan konsumen dengan cara yang mudah dan tidak berbelit-belit, agar konsumen yang sudah paham dan kritis dapat menyalurkan keluhannya.
Tetaplah melakukan KLIK, periksa kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa plus info layanan konsumen sebelum melakukan pembelian pangan agar pangan terjamin aman dan siap lapor bila ada keluhan.
Semoga Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia, 15 Maret, menjadi saat yang tepat untuk konsumen, memahami dan melakukan perilaku yang menjadi hak-nya dan berharap agar layanan konsumen yang disiapkan dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Bandung, 15 Maret 2020Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H