Kabut asap masih menjalar. Kawasan Pekanbaru, Riau dan sebagian Kalimantan masih berjuang melawan asap. Kebakaran hutan yang menjadi penyebabnya, belum lagi pudar.
Udara terpolusi tak bisa ditolak, sementara aktifitas di luar rumah terkadang masih. Masker N95 menjadi andalan tak gagal sehat, saat terpaksa harus menghirup polutannya.
Berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) KEP-107/KABAPEDAL/11/1997, parameter polutan yang dinilai dalam ISPU adalah PM10, SO2, CO, O3 dan NO2.
Hasil pantauan nilai ISPU -- Indeks Standar Pencemaran Udara, di akhir bulan September 2019, masih dalam level sangat tidak sehat.
Berdasarkan sifat fisisnya maka polutan dapat dibagi menjadi polutan gas dan polutan partikel. Polutan gas adalah polutan udara yang berbentuk gas atau uap, dan dapat langsung memasuki saluran pernapasan. Sedangkan polutan partikel-nya sering disebut dengan particulate matter (PM).
PM yang merupakan polutan utama pemberi dampak negatif pada kesehatan, terdiri atas unsur sulfat, nitrat, amonia, natrium klorida, karbon debu mineral dan air yang tersuspensi dalam fase cairan dan padat di udara.
Salah satu parameter ISPU, yaitu PM10 yang didefinisikan sebagai partikel dengan ukuran 2,5 -- 10 uM.
Penggunaan masker N95, pada saat level ISPU di level sangat tidak sehat merupakan keharusan. Masker N95 merupakan masker yang cukup baik karena dapat menghalangi 95 % partikel yang masuk (terutama PM10), jika digunakan dengan teknik dan cara yang tepat.
Penggunaan masker N95 tidak direkomendasikan untuk anak-anak, ibu hamil, orang tua atau lansia, dan pasien dengan penyakit jantung dan paru kronik.
Beberapa penyakit yang dapat ditimbulkan oleh kabut asap di antaranya adalah : Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstuktif Kronik (PPOK), Penyakit kardiovaskuler, dan Iritasi.