Siapa takut! Pelanggan boleh protes bila produk yang dibelinya tak sesuai harapan. Ada harga ada rupa, begitulah pelanggan atau pembeli inginkan. Nyatanya tak semulus harapan, banyak hal bisa terjadi, mulai dari proses di pabriknya hingga tahapan selama pemasaran.
Hasil akhirnya, ketika produk sampai ke pelanggan, khususnya pangan, sangatlah diharapkan tetap terjaga kualitasnya seperti saat diproduksi.
Tak melulu hanya kode kedaluarsa yang perlu diperhatikan pelanggan ketika membeli produk di pasaran. Namun, kemasannya juga menjadi hal yang sangat penting.
Bisa terjadi, selama pemasaran ada syarat-syarat penyimpanan yang tak sesuai anjuran, seperti yang tertulis pada kemasannya.
Biasanya, ada keterangan suhu terbaik penyimpanan, apakah suhu kamar ataukah dingin. Beberapa produk sangat sensitif, berubah kualitasnya bila disimpan pada suhu kamar atau normal, karenanya harus dingin.
Suhu dingin pun, ada yang dingin biasa atau dingin beku, tergantung jenisnya produk.
Selain itu, kemasan harus dijaga agar tidak rusak, bocor atau sobek. Bisa saja, kemasan bocor atau sobek tertusuk benda tajam saat menaruh atau memindahkan produk.
Kemasan yang rusak akan mengundang bakteri masuk bersama udara luar, dan akibatnya produk pun rusak dan berbahaya untuk dikonsumsi.
Beberapa anjuran lainnya, semisal simpan produk tidak boleh terkena sinar matahari langsung, yang akan berakibat pada perubahan kualitas sebelum saat kedaluarsanya.
Telah diketahui bersama bahwa produk makanan yang beredar di Indonesia harus melalui persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) -- Departemen Kesehatan.
Ijin edar makanan dari BPOM, tercantum dalam kemasannya yang dinyatakan dengan Nomor MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan impor.
Beberapa makanan yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga, diberikan ijin dengan Nomor IRT, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kota/kabupaten.
Pengawasan produk makanan yang telah dilakukan Departemen Kesehatan atau Dinas, telah mencakup kelayakan proses produksi makanan, dan menjamin bahwa produk yang dihasilkannya baik.
Terlepas dari apakah produk telah memiliki No MD atau IRT, masih ada kemungkinan terjadinya kerusakan yang disebabkan oleh mesin atau faktor kelalaian manusia, meskipun tak banyak.
Pengendalian terkait produk yang dihasilkan, dapat dilakukan penelusuran dari kode kedaluarsa tercantum di setiap kemasannya.
Protes pelanggan adalah wajar bila menjumpai produk yang telah dibelinya rusak atau tak sesuai. Namun, haruslah teliti sebelum membeli, apakah kemasan rusak atau produk sudah berubah bentuk, kembung atau rusak.
Tergantung niatnya, protes pelanggan dapat disampaikan secara baik-baik, meski tak menutup kemungkinan bisa bersikap marah besar kepada produsen atau pabrik pembuatnya.
Beberapa pelanggan, selain kecewa juga ingin agar ada perbaikan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Protes pelanggan dapat menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan koreksi, apakah ada masalah di pabrik atau jalur pemasarannya.
Menjadi penting, kode kedaluarsa dan jenis keluhan disampaikan pada bagian penerima pengaduan konsumen atau pelanggan, agar segera dapat ditindaklanjuti. Memberikan penjelasan sebab-musabab keluhan kepada konsumen, dan bila perlu ada penggantian produk.
Pihak pabrik atau produsen haruslah dengan ramah, menerima segala bentuk protes dari pelanggannya, meskipun banyak omelan atau celotehan yang tak semuanya ramah.
Kiranya Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 04 September, mampu dimaknai pelanggan agar semakin teliti dan cerdas bersikap dan bagi produsen harus memberikan jaminan lebih kualitas produk yang dihasilkannya.
Bandung, 10 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H