Terabaikan, risiko para pejalan kaki. Trotoar, telah menjadi daerah tak bertuan. Bebasnya parkir liar, pedagang kaki lima, Â warung-warung liar, dan jalanan rusak menjadi kesemrawutan trotoar pada umumnya.
Sang Pemilik trotoar menjadi tak berdaya, kehilangan hak-nya menikmati kemanfaatan trotoar yang khusus disediakan untuk para pejalan kaki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -- LLAJ, Â Pasal 131 ayat (1) Â disebutkan bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan orang pribadi. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Menyikapi situasi yang tak bersahabat, pejalan kaki harus berhati-hati, dan bersiap siaga agar terhindar dari kemungkinan terburuk sebagai akibat terganggunya fungsi jalan.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan pula dalam Pasal 38 bahwa yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Bila ternyata para pejalan kaki belum sepenuhnya terlindungi, dan harus berisiko tersenggol motor atau mobil, karena tak sepenuhnya trotoar termanfaatkan, haruslah bersikap hati-hati dan waspada.
Semisal, untuk jalan yang tak ber-trotoar, lebih aman jalan di tepi arah lalu-lintas sebaliknya, dipinggir jalan sebelah kanan, supaya dapat melihat arah laju kendaraan dari depan. Sedangkan, bila jalan yang ber-trotoar kita gunakan trotoar sebelah kiri, searah jalur kendaraan.
Tak mungkin menanti situasi membaik sesegera yang diharapkan. Mirisnya tingkat kematian pejalan kaki mencapai 16 persen dari total kematian akibat kecelakaan sebanyak 31.282 jiwa pada Tahun 2016, seperti dikutip Kompas dari Global Status Report on Road Safety, World Health Organization (WHO), memberi nuansa kesadaran akan pentingnya trotoar bagi keamanan pejalan kaki.
Ekstra hati-hati bagi pejalan kaki, tak lagi menjadi basa-basi. Hambatan yang terjadi di trotoar, seperti terputusnya jalur akibat para pedagang kaki lima, parkir kendaraan, warung liar dan rusaknya jalan menjadi dasar agar dilakukan sosialisasi dan penertiban berkelanjutan oleh komunitas masyarakat dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan seterusnya, bersama instansi terkait.
Abainya Risiko Pejalan Kaki Perlu Gebrakan. Gerakan tertib trotoar hendaknya dilakukan sesegera mungkin, dan konsisten, tidak dalam kapasitas menghadapi hari-hari besar nasional, demi capaian hidup sehat, aman dan nyaman saat berjalan kaki.
Sejatinya, trotoar adalah hak para pejalan kaki!Â
Selamat Hari Pejalan Kaki Nasional, 22 Januari.
Bandung, 23 Jan 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H