Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.Â
Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Namun, bagaimana KPR dalam perbankan syariah? Apakah bisa dilakukan?
KPR dalam perbankan syariah bisa dilakukan dengan tiga akad pilihan. yaitu dengan akad murobahah, akad IMBT atau Ijaroh Muntahinyah Bittamlik, dan akad MMQ atau Musyarakah Mutanaqishah. Apa yang membedakan ketiganya?
Dalam sisi kepemilikan :
- Akad Murobahah, saat terjadi akad maka objek KPR menjadi sepenuhnya milik nasabah. Tetapi nasabah memiliki hutang kepada bank dan bank memiliki piutang kepada nasabah. Ketika jual-beli aset sepenuhnya milik bank hanya sebagai pengaman objek tersebut dijadikan jaminan dan dilakukan pengikatan hak tanggungan.Â
- Akad IMBT atau Ijaroh Muntahiyah Bittamlik, saat terjadi akad aset milik bank. Jadi bank membeli aset terlebih dahulu, lalu disewakan kepada nasabah. Misalnya 10 tahun, dan diawal bank harus berjanji jika pembayaran berjalan lancar maka aset akan dihibahkan di akhir periode.Â
- Akad MMQ atau Musyarakah Mutanaqishah, saat terjadi akad aset KPR menjadi milik berdua (bank dan nasabah). Namun porsi bank lebih tinggi daripada nasabah. Kemudian secara bertahap nasabah membeli porsi bank.Â
Apakah dari ketiga akad tersebut dapat direview jika nasabah tidak dapat melakukan kewajibannya?
Dalam akad murobahah jika hal itu terjadi maka tidak dapat direview, namun dalam akad IMBT dan MMQ dapat memungkinkan untuk direview. Saat ini perbankan syariah banyak mengadopsi akad IMBT dan MMQ karena lebih flexible. Contohnya di BNI Syariah, saat ini mengadopsi akad murobahah dan akad MMQ.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H