Mohon tunggu...
Salsabila Ramadhani
Salsabila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Studying journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Siapa yang Diuntungkan?

15 Juli 2024   16:56 Diperbarui: 15 Juli 2024   22:44 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya menghapus kelas 3 dan disederhanakan menjadi kelas 1 dan 2. 

Dalam pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru diresmikan. Beliau juga menyatakan bahwa peraturan tersebut bukan menghapus, namun menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas.

Banyak orang yang bingung dan mempertanyakan apakah Perpres ini menghapus kelas dan disetarakan menjadi 1 kelas yang sama bagi semua pengguna BPJS atau hanya menghapus kelas 3 dan masyarakat "dipaksa" untuk mengubah kelas menjadi kelas 1 atau 2. Jika ditelaah lebih jauh, pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sama dengan mengimplementasikan bahwa kelas 3 BPJS tetap dihapus dan masyarakat bisa berpindah ke kelas BPJS 1 dan 2 yang tentunya memiliki kualitas yang lebih tinggi dibandingkan kelas 3. Adapun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan dengan menetapkan 12 kriteria di dalamnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR Dr. Ernawaty, drg., M.Kes. menyatakan bahwa kebijakan ini bisa saja tidak menguntungkan rumah sakit karena dengan kondisi rumah sakit yang masih menerapkan sistem perbedaan kelas, maka perlu biaya yang mungkin relatif besar untuk menyesuaikan ruangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan baru. Beliau juga mengkhawatirkan gejolak yang akan terjadi di masyarakat mengenai permasalahan atas iuran yang kemungkinan akan naik dan berdampak pada penurunan jumlah tempat tidur rumah sakit.

Oleh karena itu, pemerintah harus siap dengan segala gejolak dan konsekuensi yang kemungkinan akan terjadi di masyarakat dengan kebijakan baru yang ditetapkan pada Perpres ini. Karena pada dasarnya masalah ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna BPJS, tetapi juga kesejahteraan rumah sakit dan tenaga kesehatan yang mengabdi. Karena seperti yang diketahui bersama, kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia masih menjadi perhatian bersama yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun