3. Dunia usaha sudah siap dengan SOP atau aturan baru di tempat kerja dan
4. Masyarakat makin disiplin dengan penerapan protokol baru berkegiatan
Nah, syarat tersebut harus dipenuhi agar gelombang kedua tidak terjadi.
Sumber: Humas Kemenko Perekonomian
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!