Bagi pegawai yang sedang melaksanakan WFH, mereka bertugas untuk menginput tugas harian yang ada danlain sebagainya. Tambahan informasi juga, bagi pelamar pada BUMN, untuk wawancara kerja dilakukan malalui video konferensi.
Apa kabar dengan Kementerian Perhubungan ? PSBB untuk transportasi masih terjadi dan sampai saat ini belum ada perpajangan larangan penggunaan transportasi setelah batas peraturan 31 Mei 2020 nanti.Â
Mengingat tinggal 4 hari lagi berakhirnya PSBB transportasi dan belum adanya tanda-tanda perpanjangan, apakah Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memasuki atau menyikapi "Normal Baru" ?
Seperti yang kita ketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Â
Salah satu butir dari peraturan tersebut berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020, yang berlaku untuk transportasi udara, transportasi darat, transportasi laut dan transportasi perkretaapian.
Bagaimana dengan daerah-daerah kabupaten dan Kota ?
Sebagaian besar kabupaten dan kota masih belum siap menghadapi "New Normal", baik cara antisipasi atau mencegah, dan kesiapan masyarakat serta pemerintah dalam menghadapi "New Normal" itu sendiri. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang didapat, pemerintah sepertinya telah menetapkan Provinsi Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau sebagai proyek percontohan pertama penerapan protocol tatanan kehidupan normal baru ("New Normal") dalam rangka untuk pemulihan ekonomi disektor pariwisata imbas dari Covid-19. Jika memang benar hal itu, berarti pemerintah mulai perlahan membuat "New Normal" berada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H