A. Pengertian Audit, Audit Konvensional, dan Audit Syariah
Audit adalah sebuah sistem dalam akuntansi yang dipakai dalam memeriksa kesesuaian. laporan keuangan dengan kriteria yang tetah ditetapkan sehingga mampu menjelaskan pernyataan atas kewajaran laporan keuangan. Dalam praktiknya audit dibagi menjadi dua yaitu audit syariah dengan audit konvensional.
Dalam penerapannya audit syariah bukan hanya tentang auditing dan akuntansi tetapi memperhatikan syariat islam dalam pelaksanaan. auditingnya. Sedangkan audit konvensional berdasarkan prinsip rasionalisme ekonomi berasal dari prinsip auditing dan akuntansi. Dari segi ruang lingkup audit syariah lebih luas dibanding audit konvensional ini dapat dilihat hanya mencakup ekonomi akuntansi, sedang audit syariah mencakup ekonomi, sosial, dan lingkungan (Normalita & Yefta, 2021).
Sistem audit pada bank konvensional dengan audit bank syariah, ini dapat dilihat melalui tujuan, tanggungjawab, ruang lingkup, serta dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit oleh auditor yang akan dijelaskan sebagai berikut (Mina, 2013)
B. Audit Konvensional
1. Tujuan
Tujuan audit konvensional atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran mengenai material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2. Tanggungjawab
Tanggungjawab audit konvensional dimana manajemen memiliki tanggungjawab atas laporan keuangan dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat untuk membangun dan memelihara pengendalian intern diantaranya mencatat, meringkas, mengolah, dan melaporkan transaksi secara konsisten.
3. Ruang lingkup
a) Penggolongan kualitas aktiva produktif dan kecukupan penyisihan kerugian aktiva produktif yang dibentuk bank, yang didasarkan atas penilaian sekurangkurangnya mencakup presentasi tertentu dari setiap jenis aktiva produktif bank dengan sekurang-kurangnya mencakup jumlah tertentu debitur terbesar atau