Mohon tunggu...
Srmilasyam Sh
Srmilasyam Sh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menyukai musik dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Penilaian Informasi Bank Syariah

2 Januari 2024   10:08 Diperbarui: 2 Januari 2024   10:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penelitian Putu Krishna Yogiswara, Piers Andreas Noak, dan I Ketut Winaya, transparansi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan cara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengawasan atas setiap inisiatif atau usaha bisnis yang dilakukan oleh pemerintah. pemerintah dengan tujuan meningkatkan keselamatan masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dede Abdurahman dan Tri Ferga Prasetyo yang menyatakan bahwa transparansi merupakan salah satu komponen upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga membantu masyarakat dalam melancarkan fungsi kontrol terhadap setiap inisiatif atau usaha bisnis yang dilakukan. dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan keselamatan masyarakat. 

Berbeda dengan analisis Eva Julita, Syukriy Abdullah Transparansi merupakan organisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat, relevan, mudah diakses dan dipahami oleh pembaca. Situasi lain serupa dengan penelitian Dimas Rizky Gunawa; hal ini melibatkan anggaran transparan yang dilakukan secara online dengan menggunakan teknologi informasi.

Namun analisis dari Budi Sukardi menyatakan bahwa perbankan syariah merupakan tindakan pencegahan dan sarana untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur, sistem, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah selaras dengan kebijakan, prosedur, sistem, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah dengan bank-bank di Indonesia. Berbeda dengan penelitian Haniah Ilhami yang menyatakan bahwa kepatuhan terhadap syariah sangat penting dalam pengelolaan dan operasional bank syariah, setiap bank syariah harus memiliki dewan (Dewan Pengawas Syariah, DPS) yang rajin mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah.

Kajian lain yang dilakukan Evony Silvino Violita, Gustining Handarbeni, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap syariah diikuti, setelah itu biasa disebut secara internal sebagai "staf kepatuhan petugas". Bagian kepatuhan syariah ini berfungsi sebagai panduan bagi DPS dalam pengadministrasian opini dan peninjauan, membantu DPS dalam proses permintaan opini kepatuhan syariah, memberikan dokumentasi dan masukan terhadap temuan DPS, menangani permasalahan terkait kepatuhan syariah, serta menjaga dan mensosialisasikan Fatwa DSN-MUI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun