Ada beberapa macam pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang sudah kena wajib pajak seperti :
1. Pajak tanah atau bangunan ( PBB)
2. Pajak kendaraan bermotorÂ
3. Pajak penghasilan
4. Pajak perusahaanÂ
dll
Semoga tulisanku bermanfaat bagi pengunjung blog Kompasiana semakin keren...
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!