Ada beberapa macam pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang sudah kena wajib pajak seperti :
1. Pajak tanah atau bangunan ( PBB)
2. Pajak kendaraan bermotorÂ
3. Pajak penghasilan
4. Pajak perusahaanÂ
dll
Semoga tulisanku bermanfaat bagi pengunjung blog Kompasiana semakin keren...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!