Mohon tunggu...
Sri Yamini
Sri Yamini Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hati-hati Kalau Membeli Tanah (Kebun, Sawah, Balong ) di Kabupaten

4 Oktober 2017   22:33 Diperbarui: 4 Oktober 2017   22:54 1484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2014 suamiku membeli sebidang tanah untuk kolam pemancingan yang berupa balong.Sewaktu membeli tanah tersebut disediki dulu sekitar 2 bulan.Setelah jelas siapa yang punya baru transaksi dan diurus surat-surat tanah tersebut. 

Padahal tanah tersebut sudah dipakai sebagai kolam pemancingan. Tanah tersebut dari pembeli ke 2 di dapat dari seorang ibu tiri yang mempunyai 9 anak tiri. Karena bapak dari 9 anak tirinya sudah meninggal dunia. Mungkin untuk mengurus anak-anak tirinya menjual tanah yaitu pada tahun 1995 untuk keperluan hidup dan untuk biaya kuliah dari anak-anak tiri tersebut. 

Pada tahun 2014 suamiku sebagai pembeli ke 3. Setelah transaksi dengan suamiku beres pembeli ke 2 berniat mau berbagi kepada anak-anak tiri tersebut karena tanah dari ibu tirinya sudah laku di jual. Ternyata niat baik dari pembeli ke 2 disambut dengan niat yang tidak baik yaitu dari penjualan tanah kolam pemancingan seharga 150 juta dari suamiku inginnya dibagi 2 oleh anak-anak tiri tersebut kepada pembeli ke 2.

Nah...di situlah pangkal persoalannya tanah yang sudah jelas dibeli oleh suamiku digugat oleh anak-anak tiri yang 9 orang tersebut. Persoalan gugat menggugat hampir 3 tahun sampai saat ini di tahun 2917 belum selesai. Karena pihak ahli waris mengatakan bahwa tanah pemancingan yang dijual oleh ibu tirinya tidak syah karea anak-anak tirinya tidak memberikan tanda tangan. 

Pada bulan September 2017 ahli waris ingin berunding dengan suamiku tentang tanah pemancingan tersebut.Bahkan saya sebagai istrinya ikut menghadiri rapat tersebut. Dari hasil rapat tanah tersebut inginnya dijual dengan cara 9 : 1 . Untuk 9 bagi ahli waris dan yang 1 bagian bagi pembeli yaitu suamiku. Setelah mendengar keinginan ahli waris seperti itu suamiku tidak setuju karena sudah punya bukti kuat yaitu ada AJB dari notaris dan notaris sedang menyelesaikan akta sertifikat atas nama suamiku. 

Sedangkan dari pihak ahli waris tidak mempunyai surat tentang tanah tersebut. Malahan bukti AJB tentang tanah tersebut mau diphoto copy oleh ahli waris karena di ahli waris tidak punya documen tentang tanah yang sudah dijual oleh ibu tirinya. Suamiku tidak memberikan ijin karena surat ini dapat dari pembeli ke 2 yang menjual kepada suamiku. Kata suamiku silahkan minta ijin dulu kepada bapak yang dahulu membeli tanah tersebut. 

Seandainya memberi ijin surat AJB tanah ini baru dikasih pinjam. Ternyata dari pembeli ke 2 tidak diberi ijin. Terjadilah ancaman dari pihak ahli waris menggugat kelapa pembeli ke 2.Ancaman hampir 1 bukan tetapi tidak ada panggilan dari pihak pengadilan. Tadi siang pada hari Rabu, 4 Oktober 2017 suamiku menengok tanah yang jadi sengketa ternyata oleh ahli waris diberikan tulisan di papan yang cukup besar bahwa tanah ini sudah syah milik ahli waris yang menanda tangani surat tersebut dari kelurahan. Di tengah-tengah tanah tersebut sudah ada papan pengumuman tanah ini mau dijual hubungi 3 nomor telepon . Suami sudah melaporkan kepada penjual tanah dahulu. Sekarang lagi diproses semoga tanah tersebut jatuh ke tangan suamiku yang sudah jelas tellah membelinya. 

Semoga Allah Subhanawataala memberikan petunjukknya dan memperlancar kepada orang yang benar ( suamiku yang sudah jelas membelinya, bukan merampas /merampok).Semoga tulisanku ini ada guna dan manfaatnya kalau membeli tanah harus waspada,hati-hati dan lebih teliti dalam surat-surat tanahnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun