Mohon tunggu...
sriwulandari
sriwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghindari Riba: Prinsip Utama Perbankan Syariah

19 Desember 2024   11:21 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:21 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manfaat Menghindari Riba dalam Perbankan Syariah

Menghindari riba dalam perbankan syariah membawa sejumlah manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan, di antaranya:

1.Keadilan Ekonomi: Sistem perbankan syariah menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil, karena tidak ada pihak yang merugi atau diuntungkan secara tidak adil.

2.Keberkahan: Transaksi yang bebas dari riba dianggap lebih berkah menurut ajaran Islam, yang dapat memberikan keuntungan yang lebih berkelanjutan bagi semua pihak.

3.Stabilitas Ekonomi: Dengan berbagi risiko, perbankan syariah cenderung lebih stabil dalam menghadapi krisis ekonomi, karena tidak bergantung pada bunga yang dapat memperburuk ketidakstabilan.

Kesimpulan

Perbankan syariah adalah alternatif yang memberikan solusi bagi umat Islam yang ingin mengelola keuangan dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran agama. Dengan menghindari riba, perbankan syariah tidak hanya menciptakan sistem keuangan yang adil dan beretika, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan. Dalam menghadapi dunia ekonomi yang semakin kompleks, penting bagi setiap individu untuk memilih transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, demi mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun