Perbankan syariah merupakan salah satu alternatif sistem keuangan yang berkembang pesat di Indonesia. Berbeda dengan perbankan konvensional, perbankan syariah mengacu pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah adalah menghindari riba, yaitu pada segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang dianggap tidak adil atau eksploitasi. Menghindari riba bukan hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga sebagai landasan etika dalam dunia ekonomi dan keuangan.
Apa itu Riba?
Riba secara bahasa berarti tambahan atau kenaikan, dan dalam ekonomi Islam, riba merujuk pada bunga atau keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil dalam transaksi. Riba terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu riba al-nasi'ah dan riba al-fadl.
1. Riba al-Nasi'ah adalah riba yang terjadi ketika terdapat tambahan atas pinjaman uang yang harus dibayar setelah waktu tertentu. Biasanya ini disebut sebagai bunga pinjaman.
2.Riba al-Fadl adalah riba yang terjadi ketika terdapat pertukaran barang yang tidak seimbang, seperti pertukaran barang yang sejenis tetapi memiliki nilai lebih pada salah satu pihak.
Menurut ajaran Islam, setiap transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa adanya usaha atau risiko yang seimbang dianggap sebagai riba. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang praktik ini. Sebagaimana yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan riba tidak akan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu adalah karena mereka mengatakan, 'Sesungguhnya jual beli itu sama seperti riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Bentuk-Bentuk Transaksi dalam Perbankan Syariah
Untuk menghindari riba, perbankan syariah menggunakan berbagai bentuk transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa jenis transaksi yang umum di perbankan syariah antara lain:
1.Murabahah
Murabahah adalah kontrak jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, di mana keuntungan tersebut sudah disepakati sebelumnya. Transaksi ini sah karena ada transaksi jual beli yang jelas dan tidak ada bunga yang dikenakan.
2.Mudarabah
Mudarabah adalah kontrak kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemodal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pihak pengelola.
3.Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerjasama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi pada modal dan berbagi keuntungan atau kerugian yang timbul dari usaha yang dijalankan bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal masing-masing.
4.Ijarah
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa barang atau jasa. Dalam hal ini, bank syariah dapat membeli suatu barang, kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Transaksi ini sah karena tidak ada unsur bunga dan didasarkan pada prinsip sewa yang jelas.
Menghindari Riba dalam Praktik Perbankan Syariah
Dalam praktiknya, Perbankan syariah menerapkan berbagai produk yang bebas dari unsur riba. Beberapa produk yang populer di perbankan syariah antara lain:
Tabungan dan Deposito Syariah: Produk tabungan dan deposito syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah.
Pembiayaan Syariah: Produk pembiayaan seperti KPR syariah, pembiayaan kendaraan, atau pembiayaan usaha, diterapkan dengan sistem akad yang sesuai syariat seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) dan ijarah (sewa).
Investasi Syariah: Produk investasi yang ditawarkan oleh bank syariah hanya mencakup saham yang sesuai dengan prinsip syariah, yang berarti saham dari perusahaan yang bergerak di bidang yang halal dan tidak terlibat dalam kegiatan yang haram.
Mengapa Menghindari Riba Itu Penting?
Menghindari riba sangat penting bukan hanya dari sisi agama, tetapi juga dari sisi sosial-ekonomi. Riba menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Mereka yang meminjam uang dengan bunga cenderung terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar. Sebaliknya, dalam perbankan syariah, pembiayaan yang berbasis bagi hasil mendorong keadilan dan keberlanjutan. Bank syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasabah dan masyarakat secara keseluruhan.