Masih dikutip dari kompas.com mengenai  aturan permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Semoga  upaya pemerintah membuahkan hasil yang baik.Â
Karena kita tahu produk yang mahal diklaim lebih sehat dari pada jajanan yang berharga murah dan beredar dipasaran. Buat masyarakat ekonomi menengah kebawah sungguh sulit memilih makanan instan dan minuman instan yang sehat namun mahal. Pengalaman penulis kadang membeli makanan instan baik camilan, minuma dengan harga murah, kadang hati berkata kok murah ya, promo juga tidak melihat kandungan didalam kemasan aman- aman saja, jangan - jangan, namun kalau lapar telah melanda, istilahnya cukup berkata bismillah santap aja.
Semoga penulisan kali ini bermanfaat
Salam sehat bahagia buat sahabat kompasioner
#tantangan menulis ke 44
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H