Mohon tunggu...
sri wulandari
sri wulandari Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru sd

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kasus Kepemilikan Tanah Tak Berujung

28 Agustus 2022   04:32 Diperbarui: 28 Agustus 2022   04:55 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita  ini sebelum pandemi covid melanda tanah air tercinta, penulis terbangun begitu banyak dering wa masuk benar saja  sontak membuyarkan lamunan mimpiku yang menceritakan tentang penipuan yang dilakukan keluarga sendiri terhadap ibuku.

Mimpi ya mimpi tulisan ini berasal dari mimpi yang pada akhirnya menjadi tulisan sungguh konyol tapi nyata. Begitu bangun salah satu teman di wa group berkata, artikel yang penulis tulis dihapus oleh kompasiana,sontak kaget, karena keteledoran artikel yang penulis  tulis sifatnya duplikat wajarlah dihapus,semoga om jay berkenan jika tulisan ke-9, saya tulis ulang.

Pertemuan ke -10 ini, penulis mengangkat tema dari mimpi  yang terjadi  malam ini. Berbicara tentang mimpi dan tanah.

Mimpi adalah jendela menuju alam bawah sadar yang merupakan bagian dari jiwa kita," kata Carder Stout, seorang psikoterapis. "

Dilansir pada artikel CNN Indonesia minggu 8 agustus 2022. Sebuah studi menyampaikan, mimpi lebih banyak berasal dari imajinasi dari pada persepsi.

Imajinasi yang dimaksud terdiri dari ingatan, pikiran yang abstrak, dan keinginan dari dalam otak.Dilansir pada kompas.com minggi 8 agustus 2022.

Nah begitulah penjelasan singkat tentang mimpi. Ntah angin apa tiba -tiba penulis bermimpi tentang sesuatu hal yang sementara telah dikubur,  akhirnya mimpi itu menjadi tulisan.

 Pernahkah keluarga, sanak keluarga, tetanggga atau bahkan anda terlibat masalah tanah yang tidak berujung berpihak ke pada anda,dan akhirnya jatuh ketangan para mereka yang tidak berhak memilikinya?

Sharing sahabat pembaca ibuku memiliki sebuah tanah di desa G, kota tuban kecamatan senori, sesuai bukti nyata  surat asli kepemilikan yang bentuknya seperti kertas serah terima, maklum jaman dulu akte maupun sertiifkat jual beli kepemilikan tanah belum berlaku di zaman dulu sehingga kasus tanah marak menjadi perebutan,yang selalu  terjadi disekitar masyarakat kita,yang berujung pada kepengurusan serta bukti dimana barang siapa ada bukti, dia yang menang. 

Nah bagaimana jika cara-cara kotor dilakukan untuk mendapat  kemenangan kepemilikan hak tanah ini dan bagaimana tugas para penegak hukum dan aturan diindonesia tentang pertanahan. Bisakah para pemangku jabatan suatu desa setempat berlaku adil dan tidak tumbul kebawah, Jujur serta adil dalam setiap permasalahn yang ada, apakah semuanya memihak kepada kebenaran, atau sebaliknya, bagi penulis jawabannya tidak. Bukan hasil survei mengatakan  tapi melihat kenyataan yang dialami ibu penulis terhadap kepemilikan tanah miliknya didesa G, kecamatan senori tuban jawa timur.

dokpri
dokpri

Saat pengisian SLB kemendikbudristek ( survei lingkungan hidup) terdapat pertanyaan" bahwa hukum diindonesia merupakan hukum tebang pilih, hukum berlaku hanya bagi musuh musuh politik tumpul ke atas runcing ke bawah" buktinya dari kasus tanah yang terjadi pada ibu penulis. 

Buktinya hak tanha yang nyata nyata milik beliau , gampang sekali dipindah tangankan ke adik nya berinisial  M. Banyak uang yang penulis kirim  ketuban, ibu bilang alih- alih dipindahtangankan biar aman tapi hak kepemilikan pindah ke tangan adiknya dengan alasan mengamankan, dan saat itu Kepala Desa setempat ikut andil dalam kepemindahtanganan surat tersebut, dan berbeda sekali alih-alih uang yang selalu penulis kirim ujung ujungnya mengurus kepemilkan tanah kepada adiknya M  ini, dan sepupunpun terlibat dalam penipuan ini. Andaikan kakekku hidup mungkin dia akan memberi hukuman terhadap anaknya berinisial  M yang menipu kakak kandungnya sendiri.

 Beberapa tahun kemudian sbenarny keinginan penulis hanya ingin memberi keadilan atas hak tanah  ibu yang telah renta kembali lagi pada ibu alias pemilik sahnya,  penulis dibantu oleh bapak baik, informasi beliau beri dengan memberi pertimbangan dan masukan, sampai ponsel beliau tidak aktif, saya pun kehilangan informasi, lagi -lagi usaha yang penulis lakukan sia- sia kepala desa setempat  baru  menjabat ditahun berikutnya,  Kepala desa ini wajib ditindak pidana jika dia tidak merubah aturan yang tidak sesuai, dalih nya pun beraham,  malah kepemilikan tanah diSerahkan kepada adik ibu berinisial M, lagi-lagi uang penulis raib sia sia ,dalih kepengurusan tanah akan kembali kepada pemiliknya yaitu ibu sia sia.

Syarat lucu yang ditawarkan kepala desa setempat, ibu harus pindah menjadi warga tuban lagi  dan syarat itupun akhirnya penulispun berupaya membantu ibu saat itu pemerintah kita sudah memberlakukan cara pendataan online sudah dilakukan pemerintah setempat.

Hasilnya pun sia-sia  kepengurusan ktp pun dibuat susah, uang tambahan selalu diminta dengan dalih a,b,c,d,e dan seterusnya,, aturan seperti apa dinegara ini, membiarkan yang buta hukum ditindas atas ketiakadilan.

Ktp pun jadi dengan biaya selangit,ya begitulah bagaimana lagi. Ketidak adilan selanjutnya terjadi lagi pada ibu saat ktp jadi, administrasipun dipersulit untuk pemindahannya, nenekku pun sakit kala itu, tidak berdaya hanya menangis melihat kenyataan yang ada, melihat anaknya yang tua ditipu oleh yang muda.

Syarat yang telah diminta  kepala desa setempat telah diminta, namun banyak saja alasannya saksi- saksi, padahal saksi yang hidup kala itu memihak pada ibu sampai kepada adik kandung lainnya yang pro terhadap ibu, namun ada saja ulah kepala desa ini, klarifikasi dan pantauan yang penulis lakukan telpon dan berbicara langsung telah penulis lakukan, namun sayang bahasa kepala desa kepadaku, kamu anak tidak tau apa- apa, yang ngurus itu harus ibumu, kamu tidak punya hak menurusnya...kata-katanya masih terngiang ngiang ditelingaku sampai sekarang.

Beberapa tahun menuju pandemi covid nenek perempuanku di desa G, meninggal ..alfatihah surga untukmu nek, akhir kalimat beliau berpesan sebelun wafat kembalikan hak tanah kakakmu , itu bukan milikmu tapi milik kakakmu jami, dan rumah ini aku wariskan kepadanya, itu pesan terakhirnya,,sebelum wafatpun ibuku dicari almarhum beliau tidak tenang pergi, banya warga yang membantu berkata jami udah datang, setelah itu beliau menutup mata selama-lamanya. penulispun menangis mendengar pesan nenek tersayangku,apakah cucumu bisa mewujudkan keinginanmu mengembalikan hak atas kepemilikan tanah kepada jami anakmu, apakah aku bisa membuatmu tenang atau tidak,sampai sekarang tanah itupun masih jadi hak dia yang menipu. maaf nek aku tidak sempat melihat wajah terakhirmu, tidak bisa bepergian jauh, anak kecilku tidak ada yang mengurusi disini.

Semoga penipu-penipu itu segera memberikan hak sebenarnya kepada anakmu jami, biar engkau tenang dialammu, jikapun mereka yang terlibat tidak memberikan hak sebenarnya kepada anakmu jami, semoga hukum ALLAH yang membalasnya.

Entah berapa juta atau puluh juta uang yang habis penulis beri pada ibu dan ujung ujungnya uang itu untuk memindahkan hak tanah kepada si penipu, bukan kepada pemiliknya, perlukah memberi ganjangan atas penipuan ini kepada Polisi Setempat,, mental fisik dan materi telah diupayakan namun hasilnya nol, hanya tinggal laporan kepada pihak penegak hukum yang belum penulis lakukan.

Sekian berbagi kisah pilu penulis

Adakah info yang bisa membantu penulis mendapatkan info kepengurusan atau solusi

Silahkan berkomentar,terimakasih

Sapeken minggu, 28 agustus 2022

Kreator

Sri wilandari

#tantangan menulis hari ke-10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun