Mohon tunggu...
Sri Wahyuni.R
Sri Wahyuni.R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pascasarjana UIN Ar-Raniry

Seorang mahasiswi di Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Najwa Shihab Atas Jilbab

13 Desember 2023   23:06 Diperbarui: 13 Desember 2023   23:10 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Beliau menambahkan terdapat beragam macam pendapat tentang aurat wanita dan bahkan terdapat pada firman Allah. Namun, apa yang ada di dalam firman Allah tersebut tidaklah sampai kepada wajib sehingga para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Begitu juga dengan hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan jilbab ulamapun berbeda-beda pendapat. Selain itu, beliau mengatakan sudah seharusnya seseorang untuk memakai jilbab dengan kesadaran. Seseorang yang mengklaim orang lain tidak memakai jilbab dengan melanggar syariat adalah orang yang tidak membaca pendapat, orang yang hanya terpaku padahal pendapat bermacam-macam. Ia pun tidak mempermasalahkan putrinya yang tidak memakai jilbab, menurutnya itu merupakan sebuah pilihan dari beragam pendapat ulama.[6]    

 

Kesimpulan

 

Sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya, jilbab merupakan suatu kewajiban bagi seorang wanita muslimah. Quraish Shihab sebagai seorang mufassir kontemporer dalam penafsirannya menyampaikan pemahaman beliau yang berbeda dalam mengintrepetasikan makna dan tujuan dari jilbab berdasarkan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 59 dan an-Nur ayat 31. Terdapat bermacam-macam pendapat ulama dalam memaknai kata jilbab. Menurut Quraish Shihab jilbab merupakan suatu adat dan kebiasan orang Arab pada masa Nabi, sehingga tidaklah menjadi suatu kewajiban bagi bangsa lain mengikuti adat dan kebiasaan tersebut. Mengulurkan jilbab sampai menutupi dada merupakan salah satu alternatif bagi para perempuan muslimah agar tidak diganggu dan dilecehkan oleh laki-laki yang usil. Selain itu, di dalam al-Qur'an surah al-Ahzab ayat 59 juga tidak menunjukkan sebuah perintah, melainkan sebagai sebuah pembeda wanita muslimah agar mudah dikenal sehingga terhindar dari gangguan. Pendapat yang serupa juga disampaikan dalam banyak siaran dan acara beliau termasuk menjawab pertanyaan dari putrinya Najwa Shihab yang memilih tidak menggunakan jilbab. Jadi, tidak pantas bagi seseorang dengan mengatakan wanita yang tidak memakai jilbab telah melanggar syariat Islam, yang mengatakan demikian merupakan orang-orang yang hanya terpaku dan tidak membaca ragam pendapat ulama dan hadis Nabi Saw.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun