Mohon tunggu...
Sri Widiyati
Sri Widiyati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasisiwi

Memiki minat di bidang Akuntansi dan sektor keuangan publik.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Dana Desa Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

8 Agustus 2020   00:42 Diperbarui: 8 Agustus 2020   06:00 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dampak pandemi di bidang ekonomi tidak hanya terjadi  di kota tetapi juga menyebar sampai ke pedesaan.  Pemberlakuan social distancing atau pembatasan sosial menyebabkan banyak sektor usaha di desa yang mengalami kemacetan misalnya  sektor pariwisata di desa yang sudah ditutup karena kebijakan lockdown yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah karena semakin meningkatnya penyebaran virus corona, dimana dalam kebijakan ini pemerintah berupaya mengunci akses keluar masuk para wisatawan dan menutup beberapa sector  usaha lainnya yang menyebabkan perkumpulan dan memiliki peluang penyebaran virus. 

Bahkan terjadi PHK karyawan secara massal oleh perusahaan karena perusahaan tidak dapat lagi membayar gaji karyawan akibat menurunnya penjualan. 

Dampak lain dari pandemic ini bagi masyarakat desa adalah sector  pertanian, warga desa banyak mengalami  kerugian karena hasil tani yang siap dijual tidak diditribusikan dengan baik ke kota dikarenakan kebijakan lockdown tersebut sehingga hasil tani menumpuk di desa dan hargannya pun juga menjadi murah sementara barang industry dari luar semakin mahal.Walaupun sekarang sudah memasuki  masa New Normal akan tetapi dampak Pandemi masih sangat dirasakan oleh warga kota maupun desa. 

Kenaikan harga-harga barang dan jasa era  new  normal malah menyebabkan masyarakat semakin mengalami kesulitan ekonomi sementara pendapatan perkapita mereka semakin menurun.

Oleh karena itu pemerintah mengupayakan pemulihan ekonomi dengan cara menyalurkan bantuan ekonomi bagi mayarakat yang terdampak pandemi Covid 19 di kota maupun di desa. 

Di desa bantuan ekonomi oleh pemerintah disalurkan melalui dana desa. Dalam rangka penggunaan Dana Desa untuk menekan dampak Covid 19, pemerintah mengalokasikan Rp72 T untuk dana desa 2020. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 535/2020, tertanggal 31 Maret 2020 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2020. 

Selain itu, bantuan terhadap masyarakat desa yang terdampak Covid 19  tersebut dapat berupa Bansos ataupun PTKD (program Padat Karya Tunai Desa) yang diharapkan mampu meringankan beban bagi masyarakat desa yang terdampak Covid 19.

Penyaluran bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak pandemi ini membutuhkan pencatatan yang akuntabel sehingga transparansi dalam pelaporan dana desa dapat terwujud. 

Dalam hal ini transparan berarti dikelola secara terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum, dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam posesnya. Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan diaporkan sesuai dengan kaidah sistem akuntansi keuangan pemerintahan.

Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Indonesia (KASP IAI) sebagai wadah organisasi profesi bagi akuntan di sector public (pemerintahan), merasa terpanggil untuk dapat memberikan kotribusi positif bagi pengelolaan keuangan Negara di tengah pandemic Covid 19 yang sedang dihadapi negeri ini. 

Dana desa merupakan komponen dari keuangan Negara yang artinya pemeriksaan akuntansi juga dilakukan oleh KASP IAI yang kemudian diwakilkan oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan). Pemeriksaan dana desa dipandang dari sudut kelembagaan pemeriksa antara lain Inspektur Jenderal, Satuan Pemeriksa Internal Pemda dan Camat, aparat pemeriksa desa sendiri, BPKP, BPK, Kepolisian dan KPK.

Peyaluran bantuan Covid melalui dana desa haruslah tepat sasaran kepada warga desa yang terdampak Covid 19 serta dalam penyalurannya terhindar dari tindak korupsi maupun kecurangan  oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan proses auditing (pemerikaan akuntansi) terhadap dana desa.  

Proses audit yang dilakukan oleh BPK ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik laporan anggaran dan laporan realisasi anggaran dana desa. Selain itu, pemeriksaan dana desa terkait aliran dana desa adalah penerimaan dana desa, pengeluaran atau belanja dana desa, penangguhan pengeluaran dana desa dan SiLPA terkait  dana desa, bila ada. Desa yang tidak akuntabel akan menerima pelatihan sistem keuangan desa yang lebih intensif. Dan jika terdapat tindak korupsi atau kecurangan maka pihak BPK akan menindak lanjuti untuk segera diproses dan diberi sanksi yang tegas kepada oknum yag bersangkutan.

Alokasi dana desa yang transparan akan mempercepat pemulihan ekonomi di desa. Hal ini dikarenakan jika proses penyalurannya merata akan membuat sector usaha dan kegiatan ekonomi   di desa segera kembali normal. Warga desa yang diberikan bantuan akan mempuyai cukup modal untuk membuka usaha baru atau melanjutkan usahanya yang sempat macet karena dampak pandemic ini  guna memenuhi kebutuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun